Selayarnews.com – Penemuan ratusan botol Bom Ikan, bahan peledak dan sianida oleh team gabungan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) bersama team Jagawana Taman Nasional Taka Bonerate dan Polair Polres kepulauan Selayar di Pulau Rajuni (Rabu 16/08) berawal dari pengejaran salah satu kapal yang diduga sedang melakukan aktifitas illegas fishing di Kawasan Taman Nasional Takabonerate.
Setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil melarikan diri setelah meninggalkan kapalnya dipinggir pantai. Hal ini diungkapkan oleh Ajadin Anhar salah satu team yang tergabung dalam operasi.
Setelah dilakukan pengejaran dan dilakukan penyisiran didalam kapal ditemukan beberapa botol bom ikan siap pakai. Penyisiran berlanjut di Pulau Rajuni Bakka, petugas berhasil menemukan beberapa bahan peledak dan beberapa botol sianida yang akan digunakan untuk bius ikan. Penyisiran terus berlanjut di Pulau Rajuni Kiddi dan lagi lagi petugas kembali menemukan beberapa barang bukti Bom ikan serta bius. Semua barang bukti ditemukan di dalam semak semak. Namun petugas gagal menangkap para pemilik bahan bahan Bom ikan tersebut karena sudah terlebih dahulu melarikan diri.
“Pelaku berhasil melarikan diri, tapi identitasnya sudah kita kantongi. Pelaku ini sudah pernah menjadi DPO Polres Kepulauan Selayar sebelumnya, sempat melarikan diri beberapa bulan namun kembali lagi melakukan kegiatan illegal fishing” Ungkap Ajadin.
Modus kegiatan pelaku Bom ikan kali ini tergolong baru dimana pelaku melakukan aktifitas bom ikan dimalam hari.
“Jadi pelaku menggunakan lampu menyerupai bagang sebagai penarik agar ikan berkumpul disatu titik setelah ikan berkumpul barulah dibom” Tambah Ajadin.
Aktifitas pengeboman yang beroperasi dimalam hari termasuk hal yang baru di Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate karena patroli jarang dilakukan dimalam hari dan susah dibedakan antara nelayan yang menggunakan bagang dan pelaku bom.
Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate Ir.Djusman menyampaikan bahwa pengungkapan ini berkat kerjasama semua pihak.
“Untuk saat ini ada pembagian wewenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dimana untuk Penindakan dilakukan oleh GAKUM LHK yang membentuk Brigade Anoa dan terdiri dari team SPORC sedangkan Balai Taman Nasional Taka Bonerate terbatas sampai di tindakan Preventif. Jadi semua barang bukti akan dibawa ke Makassar” papar Djusman.
Saat ini semua barang bukti telah dibawa oleh team SPORC ke Makassar.
****
DA