BRI Selayar Diduga Langgar UU Tenaga Kerja
Selayarnews.com – Kantor Cabang BRI Selayar diduga melanggar Undang-undang Tenaga Kerja. Pelanggaran tersebut khususnya tentang Jam Kerja. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85 bahwa untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.
Aturan ini berati bahwa jam kerja maksimal adalah hingga Pkl. 16.00 wita jika dimulai sejak Pkl 08.00 wita pagi. Namun dalam aktifis kerja keseharian Karyawan PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Kepulauan Selayar biasanya bekerja hingga Pkl 19.00 wita. Hal tersebut diungkapkan salah seorang Karyawan BRI Cabang Selayar yang menolak identitasnya dimediakan.
” Tolong nama saya jangan disebut, karena saya pasti diberhentikan kalau saya diketahui bicara pada media, saya hanya berharap ada perubahan manajemen kerja di BRI Cabang Selayar, karena masalah ini telah banyak menimbulkan beberapa rekan kami berhenti, kami bekerja setiap hari rata-rata hingga Pkl 19.00 wita, bahkan kalau ada acara atau kegiatan lain kami harus kerja hingga Pkl 22.00 wita itu tidak terhitung sebagai jam lembur dan itu berlaku di semua kantor Unit” Ungkapnya.
Sementara itu Pimpinan Cabang BRI Selayar Syahrial, yang dihubungi Selayar News Jumat 19/8 Pkl 20.00 wita menjelaskan bahwa tidak ada pelangaran UU tenaga kerja di Kanca BRI Cabang Selayar, semua Pulang pada waktunya, biasanya sabtu ada pekerjaan tapi itu terhitung sebagai tambahan jam kerja dan dibayar.
Ditanya tentang adanya pegawai yang bekerja hingga malam, Syarial menjelaskan bahwa itu bagi pegawai yang pekerjaannya belum selesai. ” Pekerjaan di BRI terukur setiap orang, jadi kalau sampai jam 04 sore sudah selesai bisa pulang, dan jika belum selesai silahkan selesaikan, nanti selesai baru bisa pulang. Kejadian ini hampir terjadi disemua kantor perbankan” kata Syahrial
Dihubungi terpisah oleh redaksi selayarnews.com Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. H. Saharuddin, S.Pd. M.Pd menjelaskan bahwa Kemungkinan BRI Selayar punya aturan sendiri.
” Kalau sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja maksimal kerja sehari hanya 8 jam bagi yang memberlakukan jumlah hari kerja 5 hari seminggu, tapi siapa tahu BRI Selayar punya aturan sendiri misalnya terhitung lembur dan atau tertuang dalam perjanjian kerja “. Jelas Saharuddin. (DA)