BENTENG – Kasus kekerasan yang biasanya dialami oleh Perempuan dan Anak mengalami penurunan jumlah kasus di Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini sesuai dengan data terakhir Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Selayar sejak 2018 hingga 2019.
Saat ditemui diruangannya oleh Selayarnews, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Sitti Nurnia menjelaskan bahwa kasus kekerasan yang kerap terjadi terhadap perempuan dan anak mengalami penurunan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Kasus kekerasan terhadap anak Tahun 2018 itu sekitar 20 kasus termasuk pelecehan dan penganiayaan, Tahun 2019 menjadi 10 kasus. Selanjutnya untuk kasus terhadap Perempuan atau KDRT untuk Tahun 2018 sebanyak 19 dan Tahun 2019 ada 2 kasus KDRT,” ungkapnya.
Data kasus anak yang mengalami kekerasan Tahun 2018 seperti pelecehan seksual/pemerkosaan berjumlah 9 kasus anak dibawah umur, penganiayaan 11 kasus penganiayaan anak di bawah umur dan kasus KDRT sebanyak 12 kasus. Sementara untuk Tahun 2019, data jumlah kasus kekerasan terhadap anak yakni kasus anak yang mengalami pelecehan seksual/ pemerkosaan tercatat 2 kasus anak dibawah umur yang berusia 16 tahun, kasus anak yang mengalami penganiayaaan 5 kasus yang masih berusia sekolah, 3 kasus lainnya adalah anak dibawa lari oleh orang dewasa tanpa sepengetahuan orangtuanya dan kasus KDRT berjumlah 2 orang yakni penganiayaan.
Walaupun ditengah segala keterbatasan sarana dan prasarana yang ada, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kepulauan Selayar terus berusaha semaksimal mungkinn untuk menjalankan tugasnya.
“Disini kami ada 5 bagian dan masing-masing beranggotakan 1 tenaga honorer. Tapi walau demikian kami tetap menjalankan tugas jika dibutuhkan dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan ataupun anak,” imbuhnya.
Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai salah satu daerah dengan kondisi geografis kepulauan merupakan suatu keadaan yang membutuhkan tunjangan mempuni dalam melakukan pendampingan dari Dinas PPPA.
“Kami juga sering melakukan pendampingan kasus di Pulau luar seperti Pulau Jampea tapi hanya mengandalkan komunikasi dengan anggota kami yang berada disana standby karena biasanya korban itu dibawa kesini untuk melakukan fisum atau pelaporan ke Polres bahkan kami dampingi sampai ke pengadilan juga,” jelasnya.
Pendampingan yang dilakukan oleh Dinas PPPA Kabupaten Kepulauan Selayar adalah agar para korban baik perempuan ataupun anak bisa mendapatkan perlakuan yang sepatutnya.
“Biasanya ada anak yang masih usia sekolah, disitu kita memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada hakim untuk bagaimana supaya masa depan atau sekolahnya tidak terputus atau trauma yang juga biasanya dialami korban pelecehan seksual kami harus dampingi sampai traumanya itu betul-betul hilang,” tutupnya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM