Selayarnews– Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah memasuki tahapan awal pelaksanaanya. Dalam fase ini KPU telah melakukan berbagai persiapan, salah satunya dengan mempersiapkan pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS.
Secara regulasi, telah terbit Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang juknis pembentukan PPK dan PPS pada Pemilihan Tahun 2024 serta keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Serentak tahun 2024, yang memuat tentang kebijakan-kebijakan strategis dalam pengelolaan Badan Adhoc agar dapat memberikan dukungan yang maksimal dalam kesuksesan setiap tahapan.
Dalam regulasi tersebut, KPU RI telah menetapkan bahwa metode pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Serentak tahun 2024 melalui Metode Seleksi Terbuka. Bahwa seluruh Badan adhoc pada Pemilu tahun 2024 yang telah memasuki masa demisioner akan mengikuti seluruh rangkaian seleksi jika ingin mendaftarkan diri menjadi penyelenggara Pemilu pada Pilkada Tahun 2024 ini.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, M. Arsat selaku Koordinator Divisi SDM dan Parmas mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi PPK dan PPS akan dilaksanakan sesuai tahapan yang telah dirumuskan oleh KPU RI.
“ saat ini kami dalam tahap persiapan penyusunan rencana pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada. KPU RI telah menyampaikan role tahapan dan skema kegiatan yang nantinya akan diimplementasikan secara seragam oleh suruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Kami berharap masyarakat dalam ikut berpartisipasi dalam rekruitmen ini.” kata M. Arsat.
Terkait partisipasi badan adhoc Pemilu tahun 2024 yang telah memasuki masa demisioner dan berminat mendaftar kembali pada badan adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, M. Arsat mengatakan KPU akan tetap profesional dalam perekrutan dan tidak berpihak pada siapapun.
“Apabila ada pendaftar PPK dan PPS memiliki masalah di Pemilu sebelumnya maka kinerja mereka akan dipertimbangkan, “ungkap Acat sapaan M. Arsat.
Lebih lanjut M. Arsat mengatakan nanti akan dilaksanakan seleksi terbuka sehingga yang menjadi dasar pertimbangan perekrutan yaitu sumber daya manusia yang berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
“Selain itu, kita juga mengharapkan penyelenggara Pemilu terbaik diantara yang lainnya yang memiliki kompetensi etik, organisatoris, leadership yang baik dan memiliki kemampuan teknis kepemiluan.” tambah Acat.
Terkait teknis pelaksanaan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU kabupaten Kepulauan Selayar Andi Ruslam Idrus menyampaikan bahwa pendaftaran akan dibuka mulai 23 April 2024 mendatang
“ mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024. Secara spesifik dalam regulasi tersebut diuraikan bahwa untuk pendaftaran PPK akan kita buka pada tgl 23-29 april 2024, Penelitian administrasi pada tanggal 24 april sampai 3 mei 2024, Pengumuman seleksi administrasi tanggal 4-5 Mei 2024.” tutur Andi Ruslam.
Lanjutnya, untuk Seleksi Tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 6-8 Mei 2024, Pengumuman hasil seleksi tertulis pada tanggal 9-10 Mei 2024, Tanggapan masyarakat terkait hasil seleksi tertulis pada tanggal 4 sampai 10 Mei 2024, Seleksi wawancara tanggal 11-13 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi wawancara tanggal 14-15 Mei 2024 dan Pelantikan PPK tanggal 16 Mei 2024.
“ Secara lengkap juknis dapat didownload melalui halaman https://jdih.kpu.go.id/sulsel/kepulauanselayar “ ungkapnya.
Andi Ruslam Idrus juga menambahkan bahwa untuk seleksi PPS nantinya akan di laksanakan dengan metode seleksi terbuka dengan tahapan pendaftaran PPS akan kita buka pada tgl 2-8 Mei 2024, Penelitian administrasi pada tanggal 3 sampai 12 mei 2024, Pengumuman seleksi administrasi tanggal 13-14 Mei 2024, Seleksi Tertulis pada tanggal 15-18 Mei 2024, Pengumuman hasil seleksi tertulis pada tanggal 19-20 Mei 2024.
Selanjutnya ada waktu untuk memberi ruang masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait hasil seleksi tertulis pada tanggal 13 sampai 20 Mei 2024. Dilanjutkan Seleksi wawancara tanggal 21-23 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi wawancara tanggal 24-25 Mei 2024 dan Pelantikan PPk tanggal 26 Mei 2024.
Lebih lanjut Andi Ruslam Idrus mengharapkan agar para calon PPS dan PPS melakukan register pada aplikasi siakba dengan alamat siakba.kpu.go.id dan menyiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan seperti Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah terakhir, Daftar Riwayat Hidup, dan surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Adapun format Surat Pendaftaran dan Surat pernyataan dapat didownload pada aplikasi Siakba. (Red).