Selayarnews– Mantan Ketua Bawaslu Sulsel Dr. H. La Ode Arumahi, M.H. mengungkapkan adanya anomali dalam Undang Undang Pemilu. Menurutnya dalam Undang-undang tersebut ada beberapa klausul khususnya tentang penanganan Pelanggaran dalam pemilihan umum yang sulit untuk dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Arumahi dalam Dialog Publik Tematik yang digelar Bawaslu Kepulauan Selayar dengan tema ” Peran dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024″ di Warkop Tanadoang Benteng Selayar, Selasa (19/12/2023).
Ia menyebutkan salah satu yang dinilainya anomali adalah tentang mahar politik. Menurutnya, Mahar Politik dalam dunia politik merupakan hal yang sudah dikenal luas. Mahar politik itu diartikan Bilamana Bakal Calon peserta pemilu menyerahkan sejumlah uang kepada Partai Politik dengan perjanjian akan diusung atau dicalonkan oleh Partai tersebut.
“ Ini biasanya dilakukan di Jakarta tapi di bawah meja, jadi tertutup dan tidak terbuka. Misalnya mau menjadi Calon Bupati, ya bayar dulu baru bisa dicalonkan. Selanjutnya akan jadi masalah kalau ternyata setelah membayar tapi ternyata tidak dicalonkan, ini biasanya dipermasalahkan dan dilaporkan oleh Bakal Calon tersebut” jelas La Ode.
Ia melanjutkan, di Undang -undang Pemilu dalam hal mahar Politik ini, itu disebutkan bahwa hal ini dapat diproses dimana Partai Politik dapat dijatuhi sanksi administratif, tapi sebelum itu harus dibuktikan dulu pidananya. Nanti terbukti pidananya baru bisa diproses sebagai pelanggaran dalam Pemilu.
“ Permasalahan dalam hal Mahar Politik ini, itu tidak diatur dan tidak ada pasal khusus yang mengatur itu dalam KUHPidana. Jadi akan sulit untuk dilaksanakan” jelas Laode Arumahi.
Dari penelusuran redaksi, Peraturan melarang mahar politik terdapat pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya di Pasal 228 yang menyebutkan “Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden”.
Di pasal yang sama juga disebutkan larangan bagi orang atau lembaga untuk memberikan imbalan kepada partai politik dalam proses pencalon presiden dan wakilnya. Aturan mengenai mahar politik tersebut memuat sanksi yang tegas, yaitu larangan bagi parpol untuk mengajukan calon pada periode berikutnya.
La Ode Arumahi, juga menyoroti penyusunan Undang-undang Pemilu, menurutnya memang benar Pemerintah dan DPR meminta masukan dari sejumlah pihak dalam penyusunan Undang-undang tersebut, tapi tetap saja yang mengesahkan adalah DPR dengan segala kepentingan Politik di dalamnya.
“Dalam penyusunan Undang-undang Pemilu, saya juga ikut terlibat. Pada saat itu ada beberapa pihak yang diminta masing-masing menyusun draf. Ada Draft dari Pemerintah, dari DPR, dari Perludem dan juga dari Penyelenggara Pemilu, tapi yang menetapkan kan DPR. Hasilnya yah, setelah ditetapkan saya pribadi melihat ada Anomali itu” tandasnya.
Meskipun demikian, dalam proses demokrasi yang menurutnya masih terus dalam pembenahan menuju demokrasi yang lebih baik, ia berharap agar kesadaran mulai muncul baik oleh para Peserta Pemilu maupun oleh masyarakat untuk meninggalkan praktek -praktek non demokratis dalam setiap momentum Politik.
“ Jadi yang terpenting adalah kesadaran, tapi ini juga yang paling sulit. Tapi kita harus mulai. Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik. Kalau ada pelanggaran Laporkan ke Bawaslu, tidak harus resmi yang penting infonya valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelapor dapat dirahasiakan dan Bawaslu dapat menindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti yang lebih konkrit untuk dijadikan temuan “ katanya.

Pada kesempatan ini Laode Arumahi juga menekankan bahwa peran Media dalam pengawasan Pemilu sangat luas dan tak terbatas. Menurutnya Media harus ikut mengawasi dan ikut dalam mengedukasi.masyarakat untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
Untuk diketahui, selain dihadiri Dr. H. Laode Arumahi, M.H sebagai Narasumber, kegiatan Dialog Publik Tematik ini juga dihadiri. Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar, S.Pd. Dialog diikuti sejumlah unsur dari Organisasi Pemuda, Ormas,Media, SKPP dan staf Bawaslu.
Dalam sambutannya, Azmin Khaidar menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan dialog Publik tematik, terkait pengawasan kepemiluan, yang saat ini telah memasuki tahapan kampanye sejak 28 November 2023.
Selain penyampaian materi dari Narasumber, kegiatan Dialog Publik ini juga dirangkaikan dengan sesi tanya jawab. (Red)