Selayarnews.com – Tingginya kompleksitas permasalahan yang bisa saja terjadi dalam pelaksanaan Pemilu serentak yang pertama kali dilaksanakan ini, KPU Kepulauan Selayar kembali mengumpulkan jajarannya ditingkat PPK untuk bersama sama melakukan kajian dan pendalaman Peraturan KPU tentang Pemungutan dan penghitungan suara serta PKPU tentang rekapitulasi penghitungan suara pada pemilu 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung PKK Kabupaten Kepulauan Selayar yang dimulai hari ini Kamis 21/02/2019 sampai selesai.
Anggota KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara, SH yang membidangi Divisi Teknis menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini.
” kami kumpulkan jajaran PPK di 11 kecamatan hari ini untuk melakukan kajian dan pendalaman 2 buah peraturan KPU yaitu pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilu 2019″ Ungkap Dewantara.
“Ini dilakukan agar jajaran kami ditingkat PPK dapat lebih dini memahami proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi sesuai peraturan KPU yang ada. Disamping itu pula, diharapkan kegiatan ini mampu mengidentifikasi potensi persoalan yang seringkali terjadi dalam pemilu”, tambah Andi Dewantara, SH.
Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kepulauan Selayar, Saenal Abidin, S.Sos selaku leading sektor pelaksana kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan kedua setelah sebelumnya dilakukan ditingkat internal KPU Kepulauan Selayar.
” Kegiatan ini adalah kegiatan kedua kami selenggarakan. Kegiatan pertama kami gelar di Kantor KPU Kepulauan Selayar hari selasa (19/02/2019) yang dimulai pagi hari sampai dini hari pukul 03.00 Wita kemudian kami lanjutkan lagi esok paginya mulai pukul 10.00 Wita hari Rabu (20/02/2019) sampai pukul 01.00 Wita tadi malam”Ujarnya
“Kegiatan pertama diikuti oleh jajaran komisioner dan staf sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Untuk kegiatan kedua ini kemungkinan bisa selesai sampai hari sabtu dini hari mengingat banyaknya materi dalam kedua peraturan KPU itu yang mesti dibahas, ” ungkap Saenal Abidin.
Dari kajian yang telah dilakukan beberapa hal yang dapat diperoleh informasi bahwa pemilih dapat menyalurkan Hak pilihnya dengan menggunakan KTP Eletronik atau suket atau SIM khusus pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dan menyalurkan hak pilihnya di tps tempat dia terdaftar. Untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam dpt tetapi ingin menyalurkan hak pilihnya di wilayah tempatnya berdomisili maka wajib menggunakan KTP Eletronik. Informasi lain yang diperoleh bahwa saksi tps yang tidak terdaftar dalam dpt tempat saksi tersebut bertugas maka hanya dapat menyalurkan hak pilihnya jika memiliki formulir pindah memilih.
Ditempat terpisah, KPU Kepulauan Selayar saat ini tengah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara bertempat di ruang pola kantor bupati kepulauan Selayar. (R)