Selayarnews.com – sistem rangking digunakan sebagai alternatif kriteria kelulusan tes SKD CPNS 2018 yang banyak tak lulus karena tak sampai passing grade.
Langkah ini digunakan karena banyaknya peserta yang tak lulus passing grade. Bahkan, pemerintah sudah menerbitkan aturan resmi soal sistem ranking yang dipakai pada Tes SKD CPNS 2018 itu.
Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Permen nomor 38 sebagai payung hukumnya.
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.
“Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking,” kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018) sebagaimana dikutip dari banjarmasinpos.co.id.
Syafruddin mengatakan, pemerintah sengaja tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal. Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
“Jangan sampai ini mundur, karena itu kita kembali ke sistem ranking saja,” kata dia.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
“Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade,” kata dia.
Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan secara transparan. Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.
Penjelasan sistem peringkat dari BKN
Proses ranking peserta seleksi CPNS akan menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.
Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.
Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi. Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya,” katanya.
Alasan BKN enggan turunkan “passing grade”
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan BKN enggan menurunkan passing grade kelulusan cpns 2018.
“Taruhannya adalah masyarakat. Apabila menurunkan nilai batas minimal kelulusan, hanya akan didapat PNS yang sebetulnya tak layak lulus dan tidak berkualitas.
“Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak-anak (peserta) tes ini yang passing grade-nya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali,” kata Bima.
*****