Selayarnews.com – Kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Camat Bontosikuyu Muh Basir, SH berlanjut dengan keluarnya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Hal ini terjadi setelah Bawaslu Kepulauan Selayar mengirimkan hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Mohamad Basir, S.H. diteruskan oleh Bawaslu Kepulauan selayar ke KASN pada 13 November 2018 yang lalu.
Surat rekomendasi sanksi dari KASN bernomor R-250/KASN/1/2019, bersifat penting perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN lingkup pemerintah daerah Kepulauan Selayar dan ditujukan langsung kepada Bupati Kepulauan Selayar sebagai pejabat pembina kepegawaian di Kepulauan Selayar.
“Rekomendasi ini merupakan jawaban atas kajian dugaan pelanggaran yang diteruskan ke KASN pada bulan November yang lalu, kita mengapresiasi KASN atas dikeluarkannya rekomendasi tersebut,” terang Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno, S.H. Selasa, (22/1/2019).
Suharno juga menegaskan bahwa Bawaslu Kepulauan Selayar akan menegakkan hukum Pemilu tanpa memilah siapa pelakunya.
“Hal ini akan menjadi pelajaran bagi ASN yang lain agar tidak mencoba melakukan pelanggaran, kita berkomitmen akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepulauan Selayar, Abdul Kadir, S.T. mengajak masyarakat Kepulauan Selayar untuk bersama-sama menjaga kualitas Pemilu 2019.
“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk bersama kami melakukan pengawasan demi tegaknya keadilan Pemilu, bagi ASN kami juga menghimbau untuk tetap menjaga netralitasnya agar Pemilu Berkualitas yang kita harapkan dapat terwujud,” ujarnya.
Dalam surat rekomendasi KASN tersebut memerintahkan Bupati Kepulauan Selayar memberikan sanksi disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas kepada ASN atas nama Mohamad Basir, S.H. yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Juga memerintahkan melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN di lingkungan Pemda Selayar untuk tetap menjaga netralitas, dan memperhatikan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya surat Menteri PANRB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, serta memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Rekomendasi tersebut diharapkan segera dilaksanakan dan dilaporkan ke KASN paling lambat 14 (empat belas) hari sejak rekomendasi diterima.
****