Selayarnews.com – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Abd. Rahman, Kepala Desa Bontosaile Kecamatan Pasimasunggu, memasuki babak baru. Dari hasil pembahasan kedua, pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu Kepulauan Selayar yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) disimpulkan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu sehingga dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno, S.H. Ia menjelaskan, setelah dilakukan proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi, juga klarifikasi terhadap terlapor, rapat pembahasan sentra Gakkumdu memutuskan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Selanjutnya penyidik Gakkumdu dari kepolisian akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu,” paparnya.
“Oknum kades tersebut diduga melanggar pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000,” Tambah Suharno.
Terakhir, sebelum kasus ini bergulir, Bawaslu dalam beberapa kesempatan telah memberikan himbauan baik lisan dan tertulis kepada seluruh kepala desa untuk taat terhadap aturan pemilu.
“Sebetulnya kita telah memberikan surat himbauan ke kepala desa se Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Panwaslu Kecamatan agar mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pemilu,” pungkas Suharno.
Sebelumnya, Kepala Desa Bontosaile telah memposting komentar di media sosial melalui akun Facebooknya yang diduga mengandung unsur kampanye dan keberpihakan. komentar yang dipostingnya adalah “Mari kita bersatu untuk H. Caong”.
Untuk diketahui, H. Caong alias H. Yonder adalah calon anggota DPRD Kepulauan Selayar Dapil Selayar 4 dengan nomor urut 5 dari Partai Golkar.
*****