Oleh : Parika, SH (Kepala Seksi Verifiksi dan Akuntansi KPPN Benteng)
Selayarnews.com – Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM saat ini menjadi program strategis pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Zona integritas (ZI) merupakan program pemerintah yang bertujuan terwujudnya tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Zona integritas bukanlah sesuatu hal baru karena sudah ada termaktub dalam PP Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Dari peraturan tersebut ditargetkan tercapainya 3 sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabiltas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka perlu untuk membangun sebuah konsep sebagai pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja. Berangkat dari pemikiran tersebut, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri PAN dan RB no 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas (dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sebagai pelopor pelaksanaan reformasi birokrasi, tentunya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak tinggal diam. Melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Intregritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan, pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan Kemenkeu terus diakselerasi.
Jauh sebelum penetapan KMK 426/KMK.01/2017, sejak tahun 2013 Ditjen Perbendaharaan (DJPb) sebagai salah satu unit Eselon I di Kemenkeu, telah aktif dan berpartisipasi dalam menjalankan program pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
DJPb yang sejak tahun 2007 telah melaksanakan reformasi birokrasi dan senantiasa menjadi garda terdepan sebagai organisasi bersih dan bebas korupsi, terus melakukan akselerasi pembangunan ZI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan agar seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan mendapatkan predikat WBK/WBBM.
Untuk itu, di tahun 2018, sebanyak 67 KPPN, termasuk KPPN Benteng, dinyatakan siap menuju penilaian WBK yang akan dilaksanakan oleh KemenPANRB.
- Tahapan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM KPPN Benteng
KPPN Benteng sebagai unit vertikal DJPb berupaya kerjas mewujudkan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM sesuai maksud PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2014 dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: KEP-814/PB/2016 tentang Pedoman Akselerasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
KPPN Benteng telah melakukan langkah-langkah persiapan untuk dapat ditetapkan sebagai salah satu unit kerja yang mendapatkan predikat WBK/WBBM tahun 2018. Kesiapan KPPN Benteng dimulai sejak awal tahun 2017 dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan ZI secara mandiri, karena belum ditunjuk secara resmi oleh Kantor Pusat. Indkator penilaian yang digunakan dalam penilaian WBK/WBBM pada dasarnya sejalan dengan 9 pilar penyokong reformasi birokrasi Kemenkeu, yakni:
- manajemen perubahan,
- penataan peraturan perundang-undangan,
- penataan penguatan organisasi,
- penataan tatalaksana,
- penataan sistem manajemen SDM aparatur,
- penguatan pengawasan,
- penguatan akuntabilitas kinerja,
- peningkatan kualitas pelayanan publik, dan
- monitorig dan evaluasi, serta sejalan dengan nilai-nilai Kemenkeu, yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.
Tahap Pencanangan Pembangunan ZI
Sesuai dengan surat Sekretaris DJPb Nomor: S-621/PB.1/2018 tanggal 18 Januari 2018 hal Akselerasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2018, KPPN Benteng melaksanaan pencanangan pembangunan ZI pada tanggal 24 Januari 2018.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun ZI, antara lain dilaksanakan dengan penandatanganan komitmen kesiapan seluruh pegawai serta dukungan dari seluruh mitra kerja dalam proses pembangunan ZI.
Tahap Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM
Merupakan tahapan yang sangat krusial mengingat banyaknya kegiatan dan dokumen pembangunan yang harus disiapkan. Terdapat 6 (enam) komponen pengungkit yang wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah yang memiliki asa meraih sertifikat WBK/WBBM dari KemenPANRB, yakni:
- Manjemen Perubahan:
- Penyusunan Tim Kerja;
- Dokumen rencana pembangunan ZI;
- Pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI;
- Perubahan pola pikir dan budaya kerja.
- Penataan dan Tata Laksana:
- Prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama;
- E-Office;
- Keterbukaan informasi public.
- Penataan Sistem Manajemen SDM:
- Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi;
- Pola mutasi internal;
- Pengembangan pegawai berbasis kompetensi;
- Penetapan kinerja individu;
- Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai;
- Sistem Informasi Kepegawaian.
- Penguatan Akuntabilitas:
- Keterlibatan pimpinan;
- Pengelolaan akuntabilitas kinerja.
- Penguatan Pengawasan:
- Pengendalian gratifikasi;
- Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP);
- Pengaduan masyarakat;
- Whistle Blowing System;
- Penanganan benturan kepentingan.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
- Standar pelayanan;
- Budaya pelayanan prima;
- Penilaian kepuasan terhadap pelayanan.
Dalam upaya pemenuhan dokumen pengungkit, KPPN Benteng melakukan langkah strategis berupa penyiapan sistem informasi/aplikasi online yang memudahkan proses penatausahaan dokumen pembangunan ZI, yakni BIZ (Benteng’s Integrity Zone). Aplikasi tersebut dirancang dan dibangun secara mandiri oleh talenta yang ada di KPPN Benteng.
Dengan kerja keras dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, di akhir tahun 2018 KPPN Benteng ditunjuk menjadi salah satu KPPN yang dinyatakan siap diusulkan penilaian WBK yang akan dilaksanakan oleh KemenPANRNB. Selain KPPN Benteng, terdapat 2 (dua) KPPN Lingkup Kanwil DJPb Prov Sulawesi Selatan yang memenuhi kriteria yaitu KPPN Makassar 1 dan KPPN Makassar II.
Tahap Penetapan Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK
Penetapan unit kerja yang memenuhi kriteria WBK/WBBM oleh KemenPANRB dilakukan melalui serangkaian proses dan assesment yang cukup panjang dan melelahkan. Proses pembangunan komponen pengungkit yang penuh perjuangan, diakhiri dengan pelaksanaan survei oleh tim dari KemenPANRB untuk mengetahui komponen hasil, yakni Survei Persepsi Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan. Kedua jenis survei tersebut sangat berperan penting apabila unit kerja ingin meraih predikat WBK/WBBM. Apabila dalam pelaksanaan survei ditemukan responden yang menjawab mengenai adanya praktik-praktik korupsi pada unit kerja, maka mimpi meraih predikat WBK/WBBM akan melayang.
WBK/WBBM: Benarkah Efektif dalam Membangun Budaya Anti Korupsi?
Dengan perjuangan panjang dan melelahkan dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, menimbulkan tanya yang membutuhkan jawaban. Benarkah sertifikat dan pengakuan dari KemenPANRB layak untuk diperjuangkan? Apakah dengan diterimanya sertifikat tersebut menjadikan suatu unit kerja benar-benar bebas dari korupsi?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya untuk menelisik berbagai komponen pengungkit yang secara langsung terkait dengan pembangunan budaya anti korupsi. Pada komponen pengungkit nomor 5 (Penguatan Pengawasan), terdapat berbagai sub komponen yang mendukung pencegahan korupsi, yakni: a) Pengendalian gratifikasi; b) Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP); 3) Pengaduan masyarakat; dan Whistle Blowing System. Selain komponen pengungkit nomor 5, pelaksanaan Survei Persepsi Korupsi juga sangat berperan dalam mendeteksi adanya praktik-praktik korupsi dan kecurangan pada suatu unit kerja. Survei yang dilaksanakan oleh pihak independen (dalam hal ini BPS ditunjuk oleh KemenPANRB) dapat diakui validitasnya karena terlepas dari intevensi unit kerja yang dinilai.
Kembali pada pertanyaan pertama: Benarkah sertifikat dan pengakuan dari KemenPANRB layak untuk diperjuangkan? Jelas layak, karena menunjukkan komitmen dari unit kerja dan institusi pemerintah dalam menerapkan budaya anti korupsi serta menunjukkan adanya keinginan sungguh-sungguh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Untuk pertanyaan kedua: Apakah dengan diterimanya sertifikat tersebut menjadikan suatu unit kerja benar-benar bebas dari korupsi? Jawabannya adalah: bisa ya, bisa tidak. Ya, apabila berbagai kegiatan pembangunan pada komponen pengungkit, khususnya pengungkit 5 dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan menjadi alat pencegahan dalam menegasikan bahaya laten korupsi. Dalam artian, proses yang dilaksanakan dilandasi atas niat untuk melakukan perubahan yang lebih baik bagi unit kerja. Pemenuhan berbagai dokumen pengungkit menyiratkan makna atas hasil kegiatan-kegiatan dalam upaya pencegahan korupsi dan terwujudnya good gevernance. Sebaliknya jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi “tidak”, apabila pemenuhan dokumen WBK/WBBM ini hanya sekedar memenuhi dokumen persyaratan dalam meraih sertifikat dan pengakuan dari KemenPANRB, dan tidak dilandasi oleh semangat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Dokumen-dokumen yang dihasilkan hanya akan menjadi dokumen hitam putih tanpa makna, dan akan menjadi noktah hitam dalam perjuangan membangun budaya anti korupsi.
Dan pada akhirnya, keikutsertaan KPPN Benteng dalam proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM diharapkan menjadi catatan emas dan mampu menyebarkan virus-virus positif upaya menggapai budaya anti korupsi dan perbaikan pelayanan publik, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Dan semoga dengan semakin banyaknya unit kerja yang meraih WBK/WBBM yang dilandasi niat mulia, akan menjadikan Indonesia jauh lebih baik dan dapat disejajarkan dengan negara-negara lain yang telah terlebih dahulu menerapkan good and clean governance. (*)