Benteng – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Selayar sebagai instansi yang menangani pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan di Kabupaten Kepulauan Selayar telah menemui orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali sejak 2 Maret 2021 untuk berkoordinasi terkait kegiatan Pekan Panutan Pajak dalam rangka pelaporan SPT Tahunan 2020.
Dalam kunjungannya beberapa waktu lalu itu, Muh. Basli Ali selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar dinyatakan telah melakukan pelaporan SPT tahunan 2020.
“Beliau (Basli) sebagai Bupati sendiri telah melakukan pelaporan SPT tahunan untuk tahun 2020 melalui e-Filing diikuti oleh Saiful Arif selaku Wakil Bupati,” Ungkap Ridwan selaku Kepala Kantor KP2KP Benteng Selayar saat ditemui di ruangannya, Selasa (23/3).
SPT tahunan ini kata Ridwan merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi seluruh wajib pajak setiap awal tahun. Mulai Januari sampai Maret itu untuk wajib pajak pribadi dan Januari sampai April itu untuk wajib pajak badan.
“Kita koordinasi, untuk menghimbau kepada jajarannya untuk bisa segera melapor SPT tahunan lalu beliau juga menghimbau kepada seluruh jajarannya. Memang untuk sebelumnya, Pak Bupati juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh jajarannya agar segera melakukan pelaporan SPT tahunan,” Imbuhnya.
Dalam melakukan pelaporan wajib pajak saat ini menurut Ridwan sudah sangat dimudahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menghadirkan produk yang bernama e-Filing yang bisa para wajib pajak akses secara online.
“Kami sudah rutin melakukan penyuluhan terkait e-filing ini bagi wajib pajak, tapi kondisi wajib pajak yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar ini lebih senang untuk datang langsung ke Kantor karena dengan begitu, mereka (wajib pajak) bisa juga mendapatkan pengarahan dari petugas dan juga bisa berkonsultasi secara langsung. Maka dari itu kami memperketat juga tentunya tentang protokol kesehatan,” Paparnya.
Wajib pajak yang terdata di KP2KP Benteng Selayar menurut Ridwan ada kurang lebih 15.000 NPWP yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada.
“e-Filing sebenarnya sangat memudahkan bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT tahunan secara online,” Tukasnya.
Tidak hanya itu, Ridwan menyampaikan bahwa Muh. Basli Ali selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar pada saat kunjungan koordinasi juga telah memberikan testimoni untuk pelaporan SPT tahunan 2020.
“Lapor SPT bisa dengan mudah melalui e-Filing. Selain mudah, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja,” Ucap Ridwan menirukan himbauan Bupati.
Terakhir, dalam ketentuan pelaporan SPT tahunan, menurut Ridwan akan dikenakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan hingga batas akhir yang ditentukan.
“Dan Alhamdulillah setelah koordinasi itu, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan meningkat drastis. Saat ini masih ada waktu kurang lebih seminggu untuk wajib pajak melakukan pelaporan pada 31 Maret 2021 hingga pukul 00:00. Kita berharap jangan ada wajib pajak yang lewat kerena jika wajib pajak tidak melakukan pelaporan hingga batas akhir akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 7 UU KUP,” Kuncinya.
Bolls
Discussion about this post