Selayarnews– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Seluruh Pemda di Indonesia berhak mendapatkan Insentif Fiskal sebesar 10 Milyar Rupiah.
Insentif itu diberikan Kepada Pemerintah Daerah jika mampu melakukan Tata Kelola air dengan baik.
Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja.
Ia membeberkan, indikatornya adalah jika pemda berhasil mengatur tata kelola air dengan baik. Salah satunya kontribusi layanan perusahaan daerah air minum (PDAM) kepada masyarakat dan mencegah kebocoran air.
“Nanti bisa kita tentukan. Selain itu, kebocoran air. Kebocoran air di kita masih tinggi. Jika itu bisa ditekan, akan diberikan insentif lagi, itu kan harus ada program yang jelas,” ungkap Juru Bicara Kementerian PUPR ini dalam konferensi pers di Media Center World Water Forum (WWF) 2024, BNDCC 2, Nusa Dua, Bali, Kamis (23/5/2024).
Indikator lainnya, dikatakan Endra, terkait perlindungan sumber-sumber air. Menurutnya, jika sumber air dapat terjaga dengan baik dan tidak tercemar, akan menekan pengeluaran (cost).
“Misalnya sungai-sungai yang menjadi sumber air minum dan sumber air baku. Jika tercemar, berarti cost-nya lebih tinggi. Itu juga kita masukkan ke dalam kriteria-kriteria yang sifatnya teknis,” ujar dia.
Endra menuturkan belum ada diskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait insentif fiskal tersebut. Namun, kata dia, parameter pemda yang mengatur tata kelola air dengan baik sudah ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Di Kemendagri sudah ada konsepnya (kriteria yang dapet insentif),” pungkasnya.
(Red- B-Network)