Pengurus Parpol Dilarang Jadi Calon Anggota DPD
Selayarnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi calon anggota DPD/senator.
Hal tersebut menjawab gugatan M Hafidz, warga Kabupaten Bogor Jawa barat yang mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan frasa “pekerjaan lain” pada pasal 182 ayat 1 huruf L Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Hafidz menggugat Pasal 182 huruf L. Pasal itu berbunyi: Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik,” putus majelis MK, yang diketuai Anwar Usman dan 8 Hakim anggota lainnya, Senin (23/7/2018) sebagaimana dikutip dalam putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018.
“Mahkamah penting menegaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘pengurus partai politik’ dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan,” MK menegaskan.
*****
Rs