Selayarnews.com – Penangkapan Kepala Badan Pertanahan Nasional Selayar Puji Amin oleh Kejaksaan Negeri Selayar menguak tabir baru permainan dalam pelaksanaan program PRONA di Selayar.
Puji Amin bersama dua orang stafnya kini harus mendekam dibalik jeruji besi sebagai Tahanan Kejaksaan Negeri Selayar.
Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Selayar 2017 tahun lalu.
Penahanan ketiga oknum pegawai BPN Selayar ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
“Benar penyidik Kejaksaan Negeri Selayar telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kasus PTSL, ketiganya ditahan sejak selasa 21 Agustus 2018” kata Salahuddin, Kamis (23/08/2018).
Ketiga tersangka disebut terlibat dalam kasus ini dengan beberapa modus. Pertama para tersangka mengambil honor pengukuran lahan/tanah untuk penerbitan sertifikat, namun tidak pernah dilakukan pengukuran.
“Mereka tidak melakukan pengukuran tanah, tetapi honor pengukuran tanah dicairkan ,” kata Salahuddin.
Tersangka juga mencairkan dana konsumsi seolah mereka yang menyiapkan konsumsi, padahal konsumsi semuanya sudah ditanggung oleh masyarakat.
“Atas perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1 miliar,” tuturnya.
Selain itu ada juga beberapa laporan dari masyarakat bahwa masyarakat harus membayar sejumlah uang untuk setiap sertifikat yang diterbitkan oleh BPN, nominalnya pun beragam mulai dari 200 – 300 ribu.
******
DA