Selayarnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar per Januari 2024 ini telah melakukan penelusuran terhadap 3 informasi awal terkait dugaan pelanggaran Pemilu, diantaranya netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Herawaty Mufid, S.H mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran berupa pengumpulan bukti-bukti dan pihak terkait mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilu.
“Bulan Januari 2024 ini ada 3 informasi awal yang kami terima, paling tidak ini bisa menjadi dasar kami untuk bergerak sekaligus menindak lanjuti informasi awal tersebut dengan proses penelusuran,info awal tsb terkait adanya ASN yang terlibat politik praktis dan tentu akan menjadi dasar bagi kami melakukan penelusuran,” kata Herawaty saat dikonfirmasi, Rabu (24/01/2024).
Herawaty menyampaikan bahwa saat ini telah dibentuk tim penelusuran dari Bawaslu Kep. Selayar yang akan bergerak mencari bukti dan informasi lain terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
“Tim penelusuran akan bertugas mencukupkan syarat formil dan materil berdasarkan fakta fakta pelanggaran dilapangan, olehnya itu kami telah melaksanakan rapat pleno sebelum kami bergerak,” ucapnya.
Lanjut Herawaty, Setelah tim penelusuran bekerja dan mendapatkan informasi dan data akurat terkait pelanggaran pemilu, kami akan lakukan kajian, apakah ASN tersebut melanggar Undang-Undang ASN, melanggar Pidana Pemilu ataupun melanggar kode etik sebagai ASN.
Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar ini berharap masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengawasan parsipatif dengan melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Pemilu serentak Tahun 2024.
“Untuk itu kita berharap seluruh lapisan masyarakat dapat terlibat aktif melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, pelaporan bisa disampaikan di Kantor Panwascam setempat untuk wilayah Kepulauan, atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kepulauan Selayar,” harap Herawaty Mufid, S.H. (Aj)