Selayarnews– Ramadan tinggal menghitung hari. Sudah waktunya untuk umat muslim kembali berpuasa. Tetapi bagi mereka yang belum menerima vaksin, tetap harus mendapatkan vaksinasi sesuai program pemerintah.
Bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, tak perlu khawatir puasanya batal akibat vaksinasi.Ketua MUI Selayar, Arfang Arif mengatakan dalam Fatwa MUI No.4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, imunisasi ia sebut identik dengan vaksinasi dan oleh karena itu hukumnya boleh alias tak membatalkan puasa.
“Maka vaksin (melalui suntikan) bagi orang yang sedang berpuasa hukumnya boleh sepanjang dimasukkan kedalam tubuh bukan melalui lubang mulut, hidung dan telinga,” Ungkap Arfang ketika dihubungi Selayarnews, Kamis (24/03/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan fatwa ini relevan dengan Fatwa MUI No. 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19.
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular (Suntikan) hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” Tulis dari Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19.
Terakhir, ia mengungkapkan jika akan dilakukan vaksin pada bulan Ramadhan sebaiknya dilaksanakan pada malam hari karena terkadang ada orang yang setelah selesai divaksin perlu bantuan makanan dan minuman. (AL)