Undang Undang Nomor 10 tahun 2016
Selayarnews.com – Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi KPU Kota Makassar terhadap putusan PT TUN tentang gugatan pembatalan pencalonan DIAMI oleh pasangan Appi – Cicu, maka kemungkinan besar pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 akan dilaksanakan dengan satu pasangan calon atau dikenal dengan istilah melawan kotak kosong.
Masih banyak masyarakat bertanya tanya seperti apa itu melawan kotak kosong?
Sesuai UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang
Pemilihan satu pasangan calon (melawan kotak kosong) dapat dilaksanakan sesuai Pasal 54 C yang salah satu poinnya (kasus pilwali makassar) Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.
Proses pencoblosan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal di daerah masing-masing. Untuk daerah dengan calon tunggal, para pemilih akan diberikan kertas yang berisikan (tetap) dua kolom: Kolom pertama adalah foto pasangan calon tunggal, yang satunya adalah kosong.
Calon tunggal dianggap memenangkan suara di daerahnya ketika dia dan pasangannya mendapatkan lebih dari 50% dari suara sah. Artinya, harus ada lebih dari setengah jumlah orang yang memilihnya dibandingkan kolom Kosong Pada kertas suara. Perlu dicatat bahwa golongan putih tidak dihitung memilih kolom kosong.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kalau ada calon tunggal kalah perolehan suaranya oleh kolom kosong? Apakah daerah itu akan dipimpin oleh kekosongan?
Dalam UU No. 10 Tahun 2016 ini kembali memberikan solusi. Menurut Pasal 54D, apabila sang calon tunggal ditumbangkan oleh kolom kosong, maka sang calon tunggal harus menerima kekalahan dengan lapang dada, namun diperbolehkan ikut lagi di pemilu berikutnya.
Sembari menunggu pemilu berikutnya, pemerintahan yang sedang menjabat akan menunjuk pelaksana tugas kepala daerah sampai pemilu kembali digelar.
*****
DA