Selayarnews – Meskipun belum memasuki tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan komposisi jumlah kursi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024, isu miring “Suka-suka KPU” telah bergulir dan menjadi pembicaraan publik dalam forum-forum warga.
Hasil pantauan Selayarnews, ada 2 (Dua) grand isu yang menggelinding di publik, diantaranya penataan/pemetaan dapil dan komposisi jumlah kursi antara wilayah daratan dan kepulauan di Selayar.
Isu ini menggelinding sebab banyak anggapan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Selayar Divisi Teknis, Andi Dewantara menyampaikan penataan dapil merupakan wewenang KPU RI, sedangkan KPU Kab/Kota hanya mengusulkan draft naskah akademik hasil uji publik.
“KPU saat ini belum masuk tahapan pemetaan/penataan dapil dan alokasi kursi untuk Pileg 2024. Bahkan regulasinya juga belum ada,” kata Andi Dewantara di kantornya, Jumat (25/3).
Soal isu miring yang telah bergulir ke publik, Andi Dewantara menyampaikan KPU Kepulauan Selayar tidak punya wewenang untuk menetapkan penataan dapil.
“Ini kewenangannya KPU RI dengan melihat draft naskah akademik hasil uji publik yang diselenggarakan KPU Kab/Kota dengan mengundang partai politik, stakeholder dan akademisi untuk memberi saran dan masukan kepada KPU Kab/Kota,” ujarnya.
Andi Dewantara juga menyampaikan partai politik sebaiknya mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tahapan KPU, termasuk uji publik jelang Pileg 2024. Agar saran dan masukan mengenai jumlah dapil yang akan disampaikan oleh KPU Selayar ke KPU RI dapat ditampung seluruhnya.
Sementara untuk komposisi jumlah kursi pada wilayah daratan dan kepulauan di Selayar menurut Andi Dewantara merupakan wewenang KPU Kab/Kota dengan melihat jumlah data penduduk “Terbaru” yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan.
“Pentepan jumlah kursi juga ditentukan apakah ada urbanisasi atau transmigrasi penduduk di Selayar. Acuannya adalah data terbaru dari Disdukcapil,” pungkasnya
Gambaran sederhananya sebagai berikut: Disdukcapil – Dirjen Kependudukan Kemendagri – KPU RI – DPR RI – KPU RI – KPU Kab/Kota. Setelah sampai ke KPU Kab/Kota, data tersebut dijadikan acuan oleh KPU Kab/Kota untuk menentukan komposisi jumlah kursi tiap-tiap daerah pemilihan. (AJ)