Selayarnews– Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Mursalim, S.Sos,M.M., memastikan kebenaran Surat Bupati Nomor: 500/64/V/2024/Bag. Ekon/ SDA, tertanggal 22 Mei 2024, yang ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Kantor Cabang Pemasaran, Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar, berisi permintaan untuk menghentikan sementara aktivitasnya termasuk perekrutan karyawan.
Mursalim menegaskan bahwa Surat tersebut dibuat atas perintah langsung Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali.
“ Jadi saya sampaikan bahwa Surat tersebut benar adanya. Surat tersebut dibuat di Bagian Ekonomi Setda, setelah saya diperintahkan oleh Bapak Bupati dan setelah berkoordinasi dengan Pihak OJK” katanya, saat dikonfirmasi Selayarnews, Sabtu (25/05).
Menurutnya, Surat tersebut dikeluarkan Bupati sebagai bentuk perlindungan kepada Masyarakat untuk tidak berinvestasi pada usaha yang belum legal dan tidak memiliki izin usaha dan dokumen perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“ Terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kami sudah koordinasi, hasilnya bahwa MSL ini tidak terdaftar di OJK dan disampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menginvestasikan dananya, sebab resikonya sangat tinggi. Kami juga akan meminta OJK melalui SATGAS PASTI,untuk melakukan pengawasan dan terkait MSL ini” tambah Mursalim.
Ditanya tentang, informasi dari Pihak MSL Kantor Cabang Selayar yang mengaku belum mendapatkan Surat tersebut, Mursalim menyampaikan bahwa Surat tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan pada hari kerja.
“ Jadi mohon maaf, surat tersebut dibuat pada hari libur, dalam etika Pemerintahan Surat resmi itu disampaikan pada hari kerja, jadi secara fisik surat dari Bupati tersebut akan kami sampaikan kepada Pihak MSL Cabang Selayar pada hari Senin 27 Mei 2024 lusa” tutur Mursalim.
Sementara, tentang beredarnya surat tersebut di Media Sosial sebelum surat resmi sampai kepada Pihak MSL, Mursalim menegaskan bahwa itu agar masyarakat lebih cepat tahu.
“ Tidak ada masalah, supaya masyarakat luas tahu bahwa ada himbauan pemerintah dan mengharapkan masyarakat bisa lebih hati-hati dalam berinvestasi” tutupnya
Sebagaimana berita kami sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar meminta agar Kantor Cabang Pemasaran, Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar menghentikan sementara kegiatannya.
Hal tersebut termuat dalam Surat Bupati Kepulauan Selayar, Nomor: 500/64/V/2024/Bag. Ekon/ SDA, tertanggal 22 Mei 2024 dengan tandatangan barcode oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali, Perihal Penyampaian, yang ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Kantor Cabang Pemasaran, Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar, yang tersebar di Media Sosial.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa sebagai Tindak Lanjut dari Kegiatan Saudara pada Hari Ahad tanggal 19 Mei 2024 yaitu Pertemuan Akbar MSL dan Gerak jalan Santai, serta setelah dilakukan Klarifikasi terhadap status Hukum Kegiatan Kantor Cabang Pemasaran, Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar oleh Pemerintah Daerah dan sesuai Koordinasi dengan Otoritas jasa Keuangan (0JK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Terkait Legalitas Perusahaan tersebut, maka belum ditemukan adanya Dokumen- dokumen usaha yang sesuai aturan Perundang-Undangan untuk menjalankan Usahanya.
Kabag Ekonomi Setda, Pastikan Kebenaran Surat Bupati ke MSL Untuk Hentikan Aktivitasnya
Selayarnews- Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Mursalim, S.Sos,M.M., memastikan kebenaran Surat Bupati Nomor: 500/64/V/2024/Bag. Ekon/ SDA, tertanggal 22 Mei 2024, yang ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Kantor Cabang Pemasaran, Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar, berisi permintaan untuk menghentikan sementara aktivitasnya termasuk perekrutan karyawan.
Mursalim menegaskan bahwa Surat tersebut dibuat atas perintah langsung Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali.
“ Jadi saya sampaikan bahwa Surat tersebut benar adanya. Surat tersebut dibuat di Bagian Ekonomi Setda, setelah saya diperintahkan oleh Bapak Bupati dan setelah berkoordinasi dengan Pihak OJK” katanya, saat dikonfirmasi Selayarnews, Sabtu (25/05).
Menurutnya, Surat tersebut dikeluarkan Bupati sebagai bentuk perlindungan kepada Masyarakat untuk tidak berinvestasi pada usaha yang belum legal dan tidak memiliki izin usaha dan dokumen perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“ Terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kami sudah koordinasi, hasilnya bahwa MSL ini tidak terdaftar di OJK dan disampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menginvestasikan dananya,sebab resikonya sangat tinggi” tambah Mursalim.
Ditanya tentang, informasi dari Pihak MSL Kantor Cabang Selayar yang mengaku belum mendapatkan Surat tersebut, Mursalim menyampaikan bahwa Surat tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan pada hari kerja.
“ Jadi mohon maaf, surat tersebut dibuat pada hari libur, dalam etika Pemerintahan Surat resmi itu disampaikan pada hari kerja, jadi secara fisik surat dari Bupati tersebut akan kami sampaikan kepada Pihak MSL Cabang Selayar pada hari Senin 27 Mei 2024 lusa” tutur Mursalim.
Sementara, tentang beredarnya surat tersebut di Media Sosial sebelum surat resmi sampai kepada Pihak MSL, Mursalim menegaskan bahwa itu agar masyarakat lebih cepat tahu.
“ Tidak ada masalah, supaya masyarakat luas tahu bahwa ada himbauan pemerintah dan mengharapkan masyarakat bisa lebih hati-hati dalam berinvestasi” tutupnya
Sebagaimana berita kami sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar meminta agar Kantor Cabang Pemasaran, Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar menghentikan sementara kegiatannya.
Hal tersebut termuat dalam Surat Bupati Kepulauan Selayar, Nomor: 500/64/V/2024/Bag. Ekon/ SDA, tertanggal 22 Mei 2024 dengan tandatangan barcode oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali, Perihal Penyampaian, yang ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Kantor Cabang Pemasaran, Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar, yang tersebar di Media Sosial.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa sebagai Tindak Lanjut dari Kegiatan Saudara pada Hari Ahad tanggal 19 Mei 2024 yaitu Pertemuan Akbar MSL dan Gerak jalan Santai, serta setelah dilakukan Klarifikasi terhadap status Hukum Kegiatan Kantor Cabang Pemasaran, Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar oleh Pemerintah Daerah dan sesuai Koordinasi dengan Otoritas jasa Keuangan (0JK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Terkait Legalitas Perusahaan tersebut, maka belum ditemukan adanya Dokumen- dokumen usaha yang sesuai aturan Perundang-Undangan untuk menjalankan Usahanya.
“ Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama maka diminta kepada Saudara untuk menghentikan sementara Kegiatan Usahanya termasuk Perekrutan Karyawan sambil mengurus Perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.” bunyi surat tersebut.
(Red)