Selayarnews– Melamar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, melamar Pekerjaan di BUMN ataupun swasta, atau mau jadi calon Anggota DPRD bahkan jadi Calon Bupati, salah satu syarat yang biasanya wajib disertakan adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
Untuk pengurusan berbagai Surat keterangan dari pengadilan, ternyata saat ini sudah dapat dilakukan secara online.
Pengadilan Negeri Selayar Kelas II telah menerapkan layanan pembuatan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang), untuk pengurusan berbagai surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat secara online.
Sekretaris Pengadilan Negeri Selayar Asmayanti Azis mengungkapkan, sejak diluncurkannya layanan Eraterang ini, seluruh pembuatan surat keterangan di PN Selayar dipindahkan ke layanan via online.
“Jadi semuanya online sekarang, caranya pemohon mendaftarkan email pribadinya dan membuat akun user melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk, selanjutnya login dan memilih Kantor Pengadilan Negeri Selayar, selanjutnya memilih Surat keterangan yang akan dimohonkan.” Ungkap Asmayanti.
Ia mencontohkan, untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana pemohon dapat mendownload format Surat permohonan kemudian mengisinya sesuai data pribadi masing-masing.
Jadi syarat yang harus disiapkan yaitu :
- Surat Permohonan Surat Keterangan;
- Fotocopy KTP (1 Lembar);
- Fotocopy Ijazah Terakhir (1 Lembar);
- Pas Foto Berwarna 4×6 (2 Lembar);
- Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar);
- Membayar Leges / PNBP Rp.10.000,
“ Setelah lengkap, nanti diprint dokumen permohonannya, ditandatangani oleh pemohon dan selanjutnya dibawa ke Kantor Pengadilan Negeri Selayar beserta dokumen pendukung lainnya, kemudian disahkan di Pengadilan, setelah itu tinggal bayar PNBP 10 Ribu rupiah, selesai suratnya” tutur Asmayanti.
Ia menambahkan layanan melalui aplikasi eraterang tersebut juga berlaku untuk semua layanan kepaniteraan hukum Pengadilan, Sebagai Berikut :
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
- Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
Meskipun demikian, jika ada Masyarakat yang tidak mengerti menggunakan aplikasi, dan langsung ke Kantor Pengadilan, Asmayanti mengatakan bahwa petugas Pelayanan tetap siap untuk membimbing dan mengarahkan Masyarakat dalam penggunaan aplikasi tersebut.
(Red)