Penulis : A.Muh.Afdal Patta (Pendamping Lokal Desa)
Selayarnews.com – Lahirnya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa telah membuka peluang bagi desa untuk menjadi mandiri dan otonom serta sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, dimana diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa.
UU No.6 Tahun 2014 ini memberikan ruang gerak yang luas untuk mengatur perencanaan pembangunan atas dasar kebutuhan prioritas masyarakat desa tanpa terbebani oleh program-program kerja dari berbagai instansi pemerintah yang selanjutnya disebut otonomi desa.
Otonomi desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa. Salah satu program yang diberikan pemerintah saat ini adalah pemberian Dana Desa.
Kehadiran Dana Desa yang telah di luncurkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2015 lalu telah memberikan banyak dampak positif terhadap kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat Desa Tamalanrea Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar.
Masyarakat Desa Tamalanrea melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa tahun 2017 memutuskan untuk menganggarkan kegiatan pembangunan sumur bor dengan menggunakan Dana Desa. Tujuan pembangunan sumur bor yang dianggarkan dan dilaksanakan pada tahun 2018 ini sangat jelas yaitu untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat desa.
Pasalnya selama puluhan tahun masyarakat Desa Tamalanrea menikmati air bersih yang di salurkan dari sumber mata air yang ada di Kelurahan Batangmata Sapo dan di tampung kedalam tiga bak penampungan yang ada di masing-masing dusun. Di bak penampungan inilah masyarakat mengambil air dengan menggunakan jerigen untuk diangkut ke rumah masing-masing dengan menggunakan gerobak.
Namun ketika musim kemarau, debit air yang mengalir dari Kelurahan Batangmata Sapo ini berkurang sehingga setiap harinya tidak mampu memenuhi kebutuhan air untuk di gunakan oleh masyarakat Desa Tamalanrea. Hal ini memaksa masyarakat untuk untuk mencari sumber air dengan bersusah payah dan harus menempuh jarak sekitar 2 Km, misalkan harus ke Kelurahan Batangmata Sapo atau ke Kelurahan Batangmata.
Kini dengan adanya sumur bor yang telah di anggarkan dari Dana Desa, kebutuhan air bersih masyarakat Desa yang berpenduduk 792 jiwa ini telah terpenuhi, dimana air yang ditarik dari sumber mata air tanah di tampung ke bak penampungan kemudian di salurkan ke rumah-rumah sudah bisa dinikmati oleh masyarakat.
Bahkan selain di gunakan untuk keperluan sehari-hari, masyarakat telah memanfaatkan air yang ada ini untuk kebutuhan pertanian, misalkan untuk menyiram sayur-sayuran yang di tanam di sekitar rumah mereka atau biasa orang menyebutnya pemanfaatan pekarangan rumah. Selain untuk konsumsi rumah tangga, hasil dari penjualan tanaman sayur-sayuran ini di gunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Berkah Dana Desa kini betul-betul telah di rasakan oleh masyarakat Desa Tamalanrea. Maka tidak salah jika menyebut bahwa Dana Desa adalah Sumber Mata Air Kehidupan Bagi Masyarakat Desa Tamalanrea”.