Oleh: Estu Arum Prabasari (Kepala Seksi Bank KPPN Benteng)
Selayarnews-Tidak dapat dipungkiri bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Menempati proporsi lebih dari 99% terhadap keseluruhan unit usaha di Indonesia dan berkontribusi sebesar 60,5% atas Produk Domestik Bruto (PDB), tidak salah apabila UMKM dinobatkan sebagai salah satu pondasi perekonomian nasional. Untuk itu, pengembangan dan pemberdayaan UMKM menjadi hal yang penting untuk dilakukan dalam upaya untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Berbagai program pemberdayaan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan peran dan kontribusi UMKM bagi perekonomian. Terdapat beberapa area program pemberdayaan yang dilaksanakan seperti peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha, penyediaan akses permodalan, peningkatan akses pemasaran dan kemitraan, dan penyediaan akses terhadap bahan baku.
Menyikapi perkembangan teknologi yang pesat dan perubahan perilaku konsumen, digitalisasi layanan bisnis menjadi salah satu strategi utama yang harus ditempuh UMKM.
Digitalisasi UMKM adalah perubahan dari sistem konvensional ke digital sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis dan operasional. Digitalisasi UMKM membuat pelaku usaha UMKM mengubah pengelolaan bisnisnya dari praktik konvensional ke modern.
Pemerintah menyadari hal tersebut dan untuk memfasilitasi UMKM bertransformasi dan terdigitalisasi, maka dibangunlah sebuah platform belanja online bagi sektor publik yang dikenal dengan nama Digipay.
Melalui Digipay, pemerintah mencoba menciptakan sebuah ekosistem yang terintegrasi antara satuan kerja (satker) pengelola APBN selaku pemesan/pembeli, UMKM/Vendor selaku pihak penyedia barang/jasa, dan perbankan selaku fasilitator pembayaran. Sebagai market place pemerintah, Digipay tentunya memiliki sifat unik yang berbeda dengan market place lainnya.
Keunikan tersebut terutama tercermin dalam hal tata kelola keuangan, dimana terdapat perbedaan antara tata kelola keuangan sektor publik terkait belanja pemerintah yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan Bendahara Umum Negara dengan tata kelola bisnis dan keuangan oleh vendor penyedia barang/jasa dan perbankan. Karena sifat unik ekosistem Digipay yang menjembatani antara kebutuhan sektor publik (government) dengan perbankan dan pelaku usaha (business) maka Digipay harus memegang teguh prinsip-prinsip pengelolaan Keuangan Negara dalam implementasinya.
Melalui Digipay, pemerintah terutama ingin menyasar pemenuhan atas kebutuhan operasional kantor sehari-hari yang difasilitasi pembayarannya melalui Uang Persediaaan (UP).
Uang Persediaan merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional satuan kerja. Di Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri total Uang Persediaan yang dikelola oleh satuan kerja pengelola APBN nilainya mencapai lebih dari 1,3 miliar rupiah.
Dengan asumsi bahwa setiap satuan kerja minimal membelanjakan 50 persen dari nilai Uang Persediaannya setiap bulan, maka terdapat potensi pengembangan omzet usaha yang cukup besar dari pemanfaatan belanja negara bagi UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar yang bergabung dengan Digipay.
Selain potensi peningkatan omzet, UMKM tersebut memiliki peluang dan kesempatan untuk memperluas pasar. UMKM/vendor yang tergabung dalam Digipay dapat bermitra dengan satker pengelola APBN walaupun di luar area toko fisiknya. Satker dan UMKM/vendor tidak dikenakan biaya pendaftaran, biaya marketing, maupun biaya komisi untuk platform.
Manfaat berikutnya bagi UMKM adalah adanya kepastian pembayaran karena Digipay menerapkan scheduled payment, dimana informasi tentang waktu pembayaran akan dapat dimonitor melalui user UMKM/vendor. Sistem Digipay juga memastikan proses pemungutan pajak atas transaksi pengadaan. Penghitungan pajak dan penyetoran pajak juga telah terintegrasi dengan sistem penerimaan negara (MPN G3).
UMKM/Vendor yang akan bergabung dengan marketplace Digipay dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs digipay satu. Persyaratan pendaftaran sangat mudah, yaitu KTP pemilik usaha sebagai acuan pengisian data akun DIGIT, email yang aktif untuk notifikasi dan konfirmasi transaksi, nomor rekening, dan Surat Keterangan (Suket) PPh Final dari Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar (jika ada). Setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan, UMKM/vendor/pelaku usaha dapat mengajukan verifikasi ke pejabat pengadaan satker pemerintah pengelola APBN (instansi pusat). Sambil menunggu proses verifikasi, UMKM/vendor/pelaku usaha dapat mulai mengunggah katalog produk barang/jasanya.
Kehadiran Digipay dengan berbagai manfaat yang ditawarkan merupakan salah satu wujud nyata usaha pemerintah untuk memberdayakan UMKM. Pun demikian, keberhasilan Digipay memerlukan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Bagi para pelaku usaha UMKM dapat memanfaatkan peluang pengembangan usaha dengan menjadi mitra Digipay dan rutin mengupdate katalog produknya.
Satuan kerja pengelola APBN dapat mendukung dengan merekrut lebih banyak rekanan/vendor ke dalam sistem marketplace Digipay dan memperbanyak porsi transaksi belanja di Digipay.
Pada akhirnya, kita berharap suksesnya implementasi Digipay dapat berdampak positif dan menjadi booster bagi pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Disclaimer: tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili sikap atau pandangan organisasi.