Selayarnews.com – Pelaksanaan Pilgub Sulawesi Selatan yang berjalan aman dan kondusif, tanggal 27 Juni 2018 kemarin sesuai data hitung cepat sejumlah Lembaga survey menempatkan Pasangan calon Nurdin Abdullah diposisi teratas.
Lermbaga survey Indeks Politica Indonesia (IPI) merilis kemenangan Paslon NA-Sudirman S diposisi 41,8% mengikutNH-Azis diposisi 28,1%, kemudian IYL-Cakka sebesar 21,3% dan Agus-Tanribali sebesar 8,7%.
Celebes Researc Center (CRC) juga merilis kemenangan NA-Sudirman S pada angka 44,22%. LSI Denny JA menempatkan Paslon Nomor 3 ini diposisi 42,92% dengan jumlah data masuk 100%, dan Indobarometer menempatkan Paslon Nomor 3 di posisi 44,24% dengan data masuk sebesar 99,33%.
Terpaut jauhnya hasil perolehan sementara suara yang dipegang oleh Paslon nomor 3 Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman dengan paslon lain memberi sinyal bakal tidak adanya gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
Andi Ruslan, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Hasanuddin ketika dimintai tanggapannya terkait adanya kemungkinan sengketa hasil Pilkada Sulsel ini mengatakan “kita seharusnya tetap menunggu hasil rekapitulasi yang akan dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu di setiap tingkatannya. Memang dari sekian banyak lembaga survei yang merilis perolehan suara setiap paslon kontestan Pilgub Sulsel tahun 2018 ini menempatkan paslon nomor 3 berada diangka yang cukup signifikan dibanding paslon lainnya. Tetapi kita tunggulah hasil rekapitulasi perolehan suara nanti yang akan dilaksanakan oleh jajaran KPU”, Tegas Ruslan.
Ruslan mengurai bahwa “ jika sekiranya memang hasil rekapitulasi perolehan suara Paslon yang dilakukan oleh KPU menempatkan Paslon NA-Andi Sudirman Sulaiman dengan perbedaan yang begitu jauh dengan paslon lainnya maka perlu diperhatikan ketentuan dalam padal 158 ayat 1 point C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dipasal tersebut disebutkan bahwa peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan dipoint C bahwa Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi. Ketentuan tersebut kemudian dikuatkan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman beracara dalam perkara Perselisihan Hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pasal 7 dan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2017 pasal 8. Sesuai data DAK2 Sulsel tahun 2018 jumlah penduduk Sulsel sebanyak 9.522.503 jiwa. Tetapi tentu adalah hak paslon jika nantinya mereka tetap mau mengajukan ke MK nantinya, tutup Ruslan.
Untuk Tahapan rekapitulasi hasil Perolehan Suara Paslon ditingkat PPK, sesuai tahapan Pilkada 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 28 – 4 Juli 2018, di KPU Kab/Kota pada tanggal 4-6 Juli 2018 dan KPU Provinsi pada tanggal 7-9 Juli 2018. ®