Selayarnews.com – Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Selalu menjadi perhatian serius setiap menjelang pesta demokrasi.
KPU Kepulauan Selayar menggelar sosialisasi kampanye tentang Netralitas ASN dalam pemilu tahun 2019 di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Jumat (28/12/2019).
Hadir dalam kegiatan ini Assisten III Pemkab Kepulauan Selayar Drs.Dahlul Malik mewakili Bupati, Ketua dan Komisioner KPU Kep.Selayar, Para kepala OPD, sekretaris OPD, pimpinan vertikal dan para camat, Mantan Komisioner  Masmulyadi dari Jaringan Demokrasi Indonesia Prov Sulsel.
Ketua KPU Nandar Djamaluddin mengatakan dalam sambutannya menyampaikan perlunya netralitas ASN dalam setiap pemilu.
“Forum ini adalah kegiatan berulang setiap memasuki tahapan kampanye namun tidak ada jaminan bahwa netralitas politik sudah terpenuhi olehnya itu kita perlu saling mengingatkan dan saling menguatkan tentang sikap netral sebagai ASN” Ujar Nandar.
“KPU sangat membutuhkan kerja sama semua pihak dalam penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Kita butuhkan sinergitas semua pihak untuk bersikap Netral dimana ASN di haruskan untuk bisa netral dalam pemilu tahun 2019” Tambahnya.
Drs. Dahrul Malik yang Mewakili Bupati Kep. Selayar mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KPU dan Pemerintah Daerah sangat mendukung langkah langkah yang di ambil KPU sebagai Penyelenggara Pemilu Tahun 2019, karna Netralitas bagi ASN harus di buktikan pada pemilu yang akan datang.
“Di harapkan kepada pihak terkait mampu mengamankan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 sehingga bisa menghasilkan Pemimpin yang Amanah dan bisa meningkatkan kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia” Harapnya
Sementara itu Andi Nastuti dalam sambutannya memaparkan tujuan dari kegiatan ini.
“Kegiatan sosialisasi kampanye ini bertujuan agar ASN yang berada di kab selayar menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan selama berlangsungnya pemilu thn 2019 dengan tidak berpolitik praktis yang pengaruhnya pada keberpihakan, berafiliasi dengan parpol serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD KAB/Kota” Kunci Nastuti.
******
Da