Selayarnews– Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno, SH mengingatkan seluruh pihak, termasuk partai politik agar tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.
“Kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak untuk menahan diri melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah, apalagi saat ini kita tengah memasuki bulan suci Ramadhan,” kata Suharno, Rabu (29/3/2023).
Suharno menyampaikan meskipun saat ini peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan oleh KPU, dalam hal ini Peserta Pemilu Pilpres dan DPD, serta tahapan kampanye pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.
“Kami perlu mengingatkan ini karena nanti setelah masa kampanye atau Pemilu 2024 itu termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Aktifitas kampanye di tempat ibadah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucap Suharno.
Menurut Suharno, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia, termasuk di Kepulauan Selayar.
Diketahui, imbauan menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah ini telah ditetapkan oleh Bawaslu Kepulauan Selayar dalam surat Imbauan Nomor 037/PM.00.02/K.SN-08/3/2023, kepada Ketua/Pengurus masjid se Kabupaten Kepulauan Selayar.
Surat Imbauan tersebut bertujuan mewujudkan Pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. (Aj)