Selayarnews– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri Tahun 2023 ini, tidak dilakukan secara penuh.
Hal ini, kata mantan pejabat Bank Dunia, sebagaimana dikutip dari CNBC, disebabkan oleh beberapa masalah antara lain penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.
Selain itu, dia mengungkapkan ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Ketidakpastian ini masih disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.
“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini, tegas Sri Mulyani dalam press statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023)
Sri Mulyani menjelaskan komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Komponen Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini masih sama dengan komponen pada Tahun 2022 yang lalu. Berbeda dengan Tahun 2021 dimana selain Gaji Pokok dan Tunjangan yang melekat, pada saat itu Pemerintah juga memberikan Tambahan THR sebesar 100% tunjangan kinerja.
Lebih lanjut, sebagaimana dikutip dari press Release Kementerian Keuangan RI. Untuk Tahun 2023 ini bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Dia memaparkan Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.
“THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan” Papar Sri Mulyani.
Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun khusus penyaluran tunjangan hari raya, di antaranya sebesar Rp 11,7 triliun bagi aparatur sipil negara di pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri. Kemudian sebesar Rp 17,4 triliun bagi aparatur sipil negara di daerah dan sebesar Rp 9,8 triliun bagi pensiunan.
Rincian penerima tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan terdiri dari aparatur sipil negara di pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta orang. Kemudian aparatur sipil negara di daerah termasuk guru yang menerima tunjangan profesi, sebanyak 3,7 juta orang dan pensiunan sebanyak 2,9 juta orang.
Menkeu menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya. (Red)