Selayarnews.com – Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih tinggi walaupun cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan mencapai 80%. Berdasarkan Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012, angka kematian ibu sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup. Kematian ibu di Indonesia didominasi 3 penyebab kematian utama yaitu perdarahan, hipertensi dalam kehamilan dan infeksi. Berdasarkan data rutin tahun 2015 maka penyebab kematian ibu dalam kehamilan di Indonesia 31% perdarahan, 27 % hipertensi, 6% infeksi.
Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan data dari seksi kesehatan ibu dan gizi Dinkes Kab. Kepulauan Selayar menyumbang angka kematian Ibu melahirkan di Tahun 2015 sebanyak 6 org, 2016 sebanyak 6 dan per April 2017 sebanyak 3 org.
Salah satu upaya menurunkan angka kematian ibu melahirkan adalah pemenuhan kebutuhan darah bagi ibu melahirkan dengan komplikasi perdarahan. Hal ini membutuhkan pelayanan darah yang aman dan berkualitas serta perlu didukung dengan ketersediaan darah sesuai kebutuhan, hal ini disampaikan oleh dr. HUSAINI, M.Kes Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Selayar pada pelaksanaan Sosialisasi Pelayanan Darah Program Quick Wins yang diselenggarakan di Aula Dinkes Kab. Kepulauan Selayar pada tanggal 30 April 2017, dihadiri oleh 65 Peserta dari Petugas UTD Rumah Sakit Kh. Hayyung, Kepala Puskesmas, Dokter Puskesmas, Bidan Koordinator, Petugas Labolatorium, unsur Relawan dan Pengurus PMI Kab. Kepulauan Selayar.
Pada kesempatan yang sama dr. Kusriny A. Pasinringi, MMR selaku Kepala UPTD. Unit Transfusi Darah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dalam materinya menyampaikan tentang pelibatan pemerintah desa/kel. dalam penyediaan pendonor darah sukarela sebagai upaya pelestarian pendonor. Dan harapan kedepan Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di masyarakat mampu berkelaborasi dengan pemerintah desa/Kel. setempat melalui deteksi awal penyediaan 4 orang pendonor setiap 1 ibu yang akan melahirkan.
Kegiatan pelayanan darah meliputi perencanaan, pengerahan dan seleksi pendonor darah, penyajian darah, pendistribusian darah dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Kegiatan pengerahan, rekutmen dan seleksi pendonor darah selain dari UTD dapat juga Puskesmas oleh tenaga kesehatan terlatih. Kegiatan pengerahan dan seleksi pendonor darah di Puskesmas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya kecukupan persediaan darah dalam menunjang upaya penurunan kematian ibu hamil dan melahirkan. Kegiatan seleksi pendonor darah di Puskesmas ditujukan menyiapkan calon pendonor harus dilakuan secara sukarela, pendonor yang sehat yaitu memenuhi syarat donor darah, resiko rendah dan memiliki golongan darah yang sama dengan ibu hamil yang akan melahirkan dan kemungkinan membutuhkan darah untuk menyumbangkan darahnya di UTD.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program KerjaSama Antara Puskesmas, Unit Transfusi Darah dan Rumah Sakit dalam Pelayanan Darah tugas Puskesmas adalah Sosialisasi mengenai donor darah sukarela di wilayah kerjanya, Mendata semua ibu hamil, mengidentifikasi ibu hamil dengan risti atau mempunyai golongan darah langkah, mengedukasi ibu hamil dan keluarganya agar menyiapkan minimal 4 calon donor pendamping siaga per ibu hamil, memberikan informasi tentang persyaratan donor, melakukan pemeriksaan Hb dan gol darah ibu hamil dan kesesuaian golongan darah calon donor dengan ibu hamil, melakukan seleksi awal donor, menginformasikan daftar ibu hamil dan Taksiran Partus kepada UTD serta calon donor siaga yang telah disiapkan, mengirimkan donor siaga ke UTD untuk pengambilan darah (7-10 hari sebelum taksiran waktu melahirkan), Merujuk Ibu Hamil Risiko tinggi yang akan melahirkan ke RS.
Sedangkan Unit Transfusi Darah tugasnya adalah menjamin ketersediaan darah yang aman dan berkualitas, melakukan pembinaan dan pendampingan teknis kepada Puskesmas untuk rekrutmen donor darah sukarela, melakukan seleksi donor, pengambilan dan pengolahan darah donor dari donor pendamping, pendistribusian darah ke Bank Darah Rumah Sakit ( BDRS)
Rumah Sakit tugasnya melakukan koordinasi dengan UTD untuk menjamin ketersediaan ibu hamil yang akan melahirkan, merawat dan memberikan tranfusi darah kepada pasien, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam peningkatan kapasitas nakes Puskesmas untuk pemeriksaan dan deteksi kehamilan dengan Resiko tinggi.
****
Kontributor : Ashap Taufiq,S.Km