Selayarnews.com – Kasus Pemalsuan Dokumen Garansi Bank yang diduga dilakukan oleh MF, Oknum Direktur PT. Asuransi Askrida wilayah kerja Kabupaten Kepulauan, diungkap oleh jajaran Polres Kepulauan Selayar. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa untuk Pekerjaan Proyek Tahun 2014 saja, terdapat 60 Perusahaan yang tidak dapat mencairkan dananya sebesar 5% dari tiap anggaran pekerjaan. Hal ini karena Surat Garansi Bank yang dijaminkan oleh PT. Asuransi Askrida di Bank Sulsel Cabang Selayar dinyatakan fiktif/Palsu oleh Pihak Bank Sulsel.
dikutip dari halaman tribratanewsporeskepselayar.com, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Eddy Suryantha Tarigan, S.I.K mengungkapkan bahwa Pemalsuan Dokumen Garansi Bank terungkap sebagai pengembangan dari adanya kasus proyek yang tidak selesai. Salah satu alasannya adalah karena adanya Anggaran senilai 5% yang tidak bisa cair.
ā Modus pemalsuan Dokumen Garansi Bank ini sudah merugikan kurang lebih 2,3 Milyar, itu baru Tahun 2014, saya sudah perintahkan kepada Penyidik reskrim untuk diperdalam lagi, kita kumpulkan data sejak perusahaan Asuransi ini beroperasi di Kabupaten Kepulauan Selayar yakni sejak tahun 2011, informasinya totalnya mencapai Puluhan Milyar rupiahā. Ungkap Kapolres. (As)