Selayarnews– Atlet catur junior kontigen Kabupaten Kepulauan Selayar, Azra Aswar yang sebelumnya ditetapkan meraih medali emas pada kelas catur standar junior perorangan kejuaraan Porprov Sulsel dibatalkan kemenangannya oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel.
Keputusan KONI Sulsel Nomor 249/U/X/2022 menyebut bahwa Azra Aswar telah melanggar PO dan THB Percasi yang menentapkan batas usia atlet Yunior adalah 19 tahun kebawah.
“Menganulir kemenangan yang didapatkan oleh atlet Yunior yang berusia 19 tahun ke atas sesuai dengan Petunjuk Organisasi,” sebut keputusan KONI Sulsel yang diteken Waketum KONI Sulsel, M Wasir Thalib, Sabtu (29/10/2022).
Atas pembatalan itu, Ketua Umum Percasi Kepulauan Selayar, Andi Sapada akan melakukan upaya banding terhadap keputusan pembatalan keputusan KONI Sulsel setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Ridwan Zainuddin, SH.
“Tidak benar bahwa Aswar berusia 21 tahun, itu bisa saya buktikan. Saya selaku Ketum Percasi Selayar akan malakukan banding, setelah berkonsultasi dengan ketua bidang organisasi Percasi Selayar bapak H. M Ridwan Zainuddi SH,” kata Andi, Minggu (30/10/2022).
Andi Sapada membeberkan, pada gelaran Pra Porprov 2021 di Kabupaten Pangkep, Percasi Sulsel tidak pernah menyebut persyaratan atlet catur junior dibawah 19 tahun, melainkan dibawah 23 tahun.
“Undangan Percasi Sulsel Nomor 17.ist/SU-PERCASI/SULSEL/VIII/2021 menyebut persyaratan kelas junior putra dibawah 23 tahun, bukan 19 tahun kebawah.
Aswar saat ini masih berusia 19 tahun 10 bulan, sehingga bersyarat secara administratif seperti persyaratan dalam undangan Pra Porprov Percasi Sulsel,” kata Andi Sapada sembari menunjukkan Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir Aswar yang menunjukkan bahwa ia lahir tanggal 26 Januari 2003.
Sebelumnya, kejuaraan catur Porprov Sulsel 2022 yang dihelat di Kabupaten Bulukumba, pada Sabtu (29/10) menetapkan Azra Aswar meraih medali emas kelas catur standar junior putra. (Cnr)