Selayarnews.com – Kejaksaan Negeri Selayar mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa lingkup kantor PLN Rayon Selayar. Hal ini tertuang dalam surat permintaan keterangan kepada Supervisor Teknik PLN Rayon Selayar oleh Kejaksaan Negeri Selayar nomor 13-008/R.4.28/Fd.1/01/2019 tertanggal 21 Januari 2019.
Surat yang ditandatangani atas nama Kajari Selayar oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Juniardi Windraswara berisi tentang permintaan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa lingkup kantor PLN Rayon Selayar dengan indikasi adanya ketidaksesuaian RAB dan adanya Mark Up Anggaran.
Supervisor Teknik PLN Rayon Selayar M.Hami Pradipta yang dikonfirmasi membenarkan surat pemanggilan tersebut dan menyampaikan telah memenuhi memberi keteragan ke Kejaksaan Negeri Selayar pada hari kamis tanggal 25 Januari yang lalu.
“Semuanya sudah clear, saya sudah sampaikan ke Kejaksaan kalau itu bukan ranah ULP Selayar, untuk pengadaan dilakukan di Unit Induk Wilayah” Terang Hami Pradipta.
“PLN Rayon Selayar hanya memberikan Informasi ke UPPK (Unit Pelaksana Project Ketenagalistrikan di UIW (Unit Induk WIlayah). Jadi penunjukan rekanan, pelaksanaan project sampai pengawasannya semua ada di Wilayah” Kunci Hami Pradipta.
PLN kembali menjadi sorotan masyarakat setelah pemasangan tiang listrik di Pulau Jampea dan Kayuadi bermasalah dimana banyak tiang lingstrik yang tiba tiba patah dan tumbang pada saat pelaksanaan kegiatan.
Hal ini juga mendapat sorotan dari Mahasiswa kepulauan Selayar baik yang ada di Makassar maupun Selayar.
****
Ardi