Selayarnews.com – Kasus bagi bagi semen dan seng yang terjadi di Kecamatan Takabonerate oleh salah seorang Calon Anggota DPRD Kepulauan Selayar menemui titik terang. Kasus dugaan pelanggaran pemilu telah ditangani Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar ini telah menemui titik terang.
Bawaslu Kepulauan Selayar menyampaikan Kasus dugaan tindak pidana pemilu berupa pembagian semen dan seng diwilayah kecamatan Takabonerate tidak cukup alat bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, Hal ini dikemukakan langsung oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno,SH, Kamis (31/01/2019″.
“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pembahasan di Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu). Hasil temuan Panwascam Takabonerate belum memenuhi dua alat bukti untuk diteruskan ke tahap penyelidikan” Ujar Suharno.
“Bawaslu Kepulauan Selayar telah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi dua alat bukti agar dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan namun terkendala cuaca buruk dan tidak ada kapal ke Takabonerate sampai jangka waktu proses pentelidikan yakni 14 Hari” Tambah Ketua Bawaslu Selayar.
Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu, Kasipidum Kajari Selayar dan Kasat Reskrim Polres Selayar.
Dasar dari proses jangka waktu penyelidikan tindak pidana pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.
*****
DA