Selayarnews.com- Kewajiban membayar Zakat adalah salah satu rukun Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa pada bulan Ramadan.” (H.R. Muslim).
Setiap Ramadan tiba hingga menjelang salat id di Idul Fitri, seorang muslim yang masih hidup, wajib untuk membayar zakat fitrah. Besaran Zakat fitrah di beberapa Daerah di Indonesia berbeda-beda nilainya, khususnya disesuaikan dengan harga bahan pokok yang menjadi makanan Pokok Masyarakat.
Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kepulauan Selayar Drs. H. M. Ridwan, bahwa hampir seluruh Masyarakat Kepulauan Selayar menggunakan beras sebagai Makanan Pokok, hal tersebut diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Dari 4 Jenis Beras yang dikonsumsi sebagian besar Masyarakat di Selayar, kemudian ditetapkan menjadi dua harga beras, yaitu beras romo dan beras jampea.
“Adapun beras yang wajib dikeluarkan sebanyak 3,5 liter/orang, Jika diuangkan bagi warga yang komsumsi beras romo maka Rp 31.500 / orang dan beras jampea Rp 28.000 ribu /orang,” jelas Ridwan.
Adapun rincian Tarif zakat perkecamatan berdasarkan Surat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kepulauan Selayar No: 049/BAZNAS/SLY/V/2019 Tanggal 14 Mei 2019 yaitu:
Kecamatan Benteng, Bontoharu, Bontosikuyu, Buki dan Bontomatene untuk Beras Romo /Kepala sebesar Rp 31.500,- dan Beras Jampea Rp 28.000,-,
Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur Beras Romo/Kepala Rp 21.000,- Beras Jampea Rp 19.250,-,
Kecamatan Takabonerate Beras Romo/Kepala Rp 24.000,- beras Jampea Rp 21.000,-
Kecamatan Pasimarannu dan Pasilambena Beras Romo/ Kepala Rp 35.000,- dan beras Jampea Rp 31.000,-.
Untuk tempat pembayaran Zakat dapat dilakukan di Masjid masing-masing atau dapat kepada petugas yang ditunjuk , serta langsung ke Kantor Baznas Jln. RA Kartini No 13 Benteng.
As