Benteng – Setelah beberapa waktu dilakukan pembatasan penyeberangan penumpang, akhirnya Pemerintah Daerah kembali membuka akses penyeberangan Pelabuhan Bira-Pamatata dan juga bagi Pelabuhan dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar pada 29 Mei 2020 lalu dengan No. 551/324/V/2020/DISHUB menyampaikan delapan point penting tentang pengoperasian transportasi dan penumpang yang masih dalam kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Ditujukan kepada masing-masing General Manager PT. ASDP Cabang Selayar, Kepala UPP Kelas III Benteng dan Kepala UPP Kelas III Benteng Jampea, Muh. Basli Ali selaku Bupati menyampaikan dalam suratnya bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19, maka Pemerintah Kebupaten Kepulauan Selayar menempuh langkah-langkah penanganan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan untuk percepatan penanganan Covid-19 sebagai berikut :
1. Memberlakukan penjualan tiket untuk kendaraan Truk, Box Besar ( 1 Sopir dan 2 Karnek), kendaraan Pick Up dan Box Kecil (1 Sopir dan 1 Karnek/pendamping Pria atau Wanita) yang mengangkut logistik dan barang, kendaraan khusus lainnya, kendaraan pribadi yang akan melakukan penyeberangan pada Pelabuhan Penyeberangan dan Pelabuhan Laut di Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2. Untuk Kapal MotorPenumpang (KMP) yang beroperasi pada semua lintasan penyeberangan dan Pelabuhan Laut di Wialayah Kabupaten Kepulauan Selayar dibolehkan menjual tiket penumpang yang dibatasi sampai 50% termasuk Karnek, Sopir dan penumpang kendaraan khusus dan kendaraan pribadi dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 (membawa dan menunjukkan keterangan Rapid Test, menjaga jarak minimal 1 (satu) Meter dan semua menggunakan masker).
3. Para Sopir dan Karnek angkutan logistik dan barang serta penumpang lainnya dilarang naik ke Kapal tanpa menggunakan Masker, dan apabila dimungkinkan akan dilakukan Test Diagnostik Cepat (Rapid Test) setiap 10 (sepuluh) hari di Pelabuhan Pamatata dan apabila Reactive maka dilakukan penanganan sesuai protokol kesehatan oleh Tim Gugus Tugas.
4. Kapal Motor Penumpang (KMP) yang ada di Wilayah Kepulauan diberikan kelonggaran mengangkut penumpang dalam melakukan perjalanan pada Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, kecuali masyarakat yang datang dari Luar Wilayah Kepulauan Selayar harus menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Test dan tetap menggunakan Masker.
5. Hasil pemeriksaan Rapid Test sebagaimana tersebut pada point 2, 3 dan 4 diatas hanya berlaku 5 (Lima) hari setelah dikeluarkannya Seurat Keterangan Sehat.
6. Bagi masyarakat yang akan bepergian keluar dari Kabupaten Kepulauan Selayar harus menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter dan Surat Keterangan Bepergia dari Pemerintah setempat.
7. Kapal Laut Motor (KLM) hanya boleh mengangkut logistik dan barang serta Anak Buah Kapal (ABK) yang wajib menggunakan Masker.
8. Pembatasan ini mulai berlaku dari tanggal 1 Juni 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
MUH.HATIM AL ASSHAMM