Benteng – Pelaksanaan perekrutan CPNS dan PPPK Non Guru ditengah pandemi Covid-19 tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Tahapan perekrutan yang dalam waktu dekat akan digelar tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak menutup kemungkinan adanya peserta yang terpapar positif Covid-19.
Aleksander selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar mengatakan bahwa akan ada kebijakan bagi para peserta tes SKD jika terpapar positif Covid-19 dihari pelaksanaan tes.
“Bagi yang terpapar Covid-19 tetap ikut ujian dengan ditempatkan pada tempat khusus. Atau dijadwalkan khusus setelah yang tidak Covid ujian,” Ungkapnya, Senin (30/8).
Berdasarkan ketentuan, salah satu persyaratan untuk mengikuti tes SKD adalah wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
“Iya dibebankan ke peserta. Mudah-mudahan ada kebijakan dari Satgas Covid-19,” Imbuhnya.
Menurutnya, saat ini ada sekitar 1.078 orang yang akan mengikuti tes SKD dengan rincian 631 orang dilakukan tes di Selayar dan 447 di BKN Kantor Regional IV Makassar.
“Tanggal 2 September adalah jadwal untuk peserta yang memilih BKN Kanreg IV Makassar dan untuk yang memilih Ruang Pola Kantor Bupati belum ada jadwal. Kami masih menunggu Jadwal dari BKN dan nanti akan kami umumkan kembali jika sudah ada,” Tambahnya.
Dikutip dari konferensi pers pada Minggu 29 Agustus 2021, Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN pusat mengatakan peserta yang terpapar virus tersebut harus segera melapor ke instansi yang dituju saat tes CPNS.
“Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta itu bisa dijadwalkan ulang untuk ikut seleksi,” Kata Suharmen.
Bagi yang dijadwalkan ulang maka instansi terkait harus membuat surat permohonan kepada BKN. Suharmen mengharapkan peserta bisa menyampaikan informasi yang benar mengenai kondisi kesehatannya baik sebelum maupun saat hari pelaksanaan tes. Sehingga bisa diambil kebijakan yang tepat.
“Bagi peserta yang misalnya sudah melakukan swab PCR dan hasilnya negatif tapi pada hari H-nya ternyata yang bersangkutan hasilnya positif. Nah bagi yang bersangkutan yang sudah terlanjur datang dan begitu dilakukan screening ternyata yang bersangkutan positif Covid-19 maka yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan,” Ujarnya.
Suharmen menjelaskan ruangan yang digunakan untuk peserta berada di tempat terbuka dan tidak ada AC-nya. Sebab, sirkulasi udara memang harus terbuka luas.
Ia melanjutkan bahwa setiap penyelenggara tes CPNS harus menyediakan ambulans. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk penanganan peserta yang positif Covid-19 pada hari pelaksanaan tes.
“Kalau yang bersangkutan datang menggunakan kendaraan umum maka yang bersangkutan dipulangkan menggunakan ambulans. Jadi tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan umum kembali karena sudah positif, jadi supaya tak jadi penularan,” Tutur Suharmen.
Bolls