Selayarnews– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar telah menerima sedikitnya 23 aduan masyarakat, terkait keberatan karena namanya tercatut dalam aplikasi Sipol sebagai anggota partai politik tertentu.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Selayar Andi Dewantara. Ia menyebut hingga saat ini KPU Selayar telah menerima aduan baik langsung maupun online, bahkan ada yang status ASN.
” Sejak kemarin itu berdasarkan rekap kami sudah ada 15 Aduan dan sudah diproses di Aplikasi Desk Pilkada, hari ini masuk lagi sebanyak 8 Orang jadi ada 23 Orang hingga saat ini ” kata Andi Dewantara, Rabu (31/8/2022).
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar akan menindaklanjuti tanggapan tersebut dan menyampaikan ke KPU RI, melalui KPU provinsi Sulawesi Selatan agar nama-nama mereka dinyatakan TMS dan dihapus dalam Sipol.
Andi Dewantara juga menyampaikan sudah ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek keanggotaan partai politik yang dapat diakses melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Dalam proses verifikasi parpol, ada kegiatan berupa masukan atau tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, termasuk keanggotaan parpol,” ujarnya.
Andi Dewantara mengatakan KPU telah menyiapkan portal untuk melakukan pengecekan nama-nama sebagai anggota parpol, apabila ada masyarakat yang merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol maka masyarakat dapat menyampaikan tanggapan melalui helpdesk KPU Selayar.
“Helpdesk ini akan berjalan terus hingga tahapan verifikasi parpol berakhir, sehingga tidak menutup kemungkinan akan banyak tambahan aduan masyarakat yang akan kami terima,” tutupnya. (AJ)