Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, SH., MH
(Guru Besar disiplin Ilmu Negara, Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Fak Hukum Unanda).
Perilaku manusia (siapa saja orang, apa saja profesi dan predikatnya,bagaimanapun status dan strata sosialnya) pasti di ikat dan terikat dengan hukum yakni hukum positif atau hukum yg sedang berlaku. Hukum adalah kaidah atau norma yang mengatur perilaku manusia agar manusia dapat berperilaku sesuai dengan kaidah hukum atau kaidah lainnya (kaidah agama, kaidah adat istiadat dan kaidah kesusilaan).
Hukum yang bersentuhan dengan perilaku manusia banyak dan beragam jenisnya (kolom ini tidak menjelaskan jenis hukum), karena alasan keterbatasan wadah. Kaidah hukum di bedakan menjadi 2 (dua) kategori yaitu kaidah primer dan kaidah sekunder, pada kesempatan ini penulis hanya mengurai kaidah primer yang terdiri atas (a) perintah yakni kewajiban yg bersifat umum dan di tujukan kepada semua subjek hukum utk melakukan sesuatu; (b) larangan adalah kewajiban umum dan ditujukan kepada semua subjek hukum untuk tidak melakukan sesuatu; (c) izin adalah kebolehan yang bersifat khusus dan hanya di tujukan kepada subjek hukum tertentu untuk dapat melakukan sesuatu, dan terakhir adalah (d) dispensasi yakni kebolehan khusus yg hanya ditujukan kepada subjek hukum tertentu untuk tidak melakukan sesuatu.
Kaidah hukum primer sesungguhnya hanya terdiri atas kewajiban dan kebolehan, kewajiban dapat bersifat perintah atau bersifat larangan, sedangkan kebolehan dapat bersifat izin atau bersifat dispensasi. Kaidah hukum primer selalu di sertai dengan ancaman hukum dengan maksud dan tujuan adalah agar subjek hukum (orang atau badan) dapat menatuhi, dapat menaati, dan melakukan perbuatan yg tidak melanggar hukum. Bagi siapa saja khususnya yg melanggar kaidah hukum setelah melalui proses hukum (penyelidikan, penyidikan, gugatan persidangan) dan terbukti bersalah oleh penegak hukum kenakan hukuman.
Penegak hukum dibedakan menjadi (a) dalam lapangan yudikatif penegak hukum di sebut hakim (baik tunggal maupun majelis), (b) dalam lapangan eksekutif penegak di sebut pejabat, sedangkan dalam lapangan kegislatif di sebut YANG MULIA (tidak disebut hakim dan juga tidak disebut pejabat).
Penegak hukum yang yang di beri kewenangan oleh negara untuk memberi atau menjatuhkan berdasarkan sistem hukum Eropa Kontinental yang saat ini juga di anut di Indonesia adalah yudikatif dan eksekutif.
Hukuman adalah balasan, nestapa, ganjaran yang ditimpakan dari penegak hukum Kepada subjek hukum (orang atau badan) yang secara nyata, secara jelas, secara hukum terbukti melakukan pelanggaran kaidah hukum (melanggar perintah/kewajiban, melanggar larangan, melanggar izin, atau melanggar dispensasi). Hukum atas perilaku yang melanggar kaidah hukum dapat berupa hukum badan (pidana mati, penjara atau kurungan) dapat pula berupa materi atau denda, serta berupa teguran, peringatan dan atau penarikan manfaat yg telah di berikan oleh Pemerintah.
Kehidupan manusia tidaklah bebas dari hukum dan hukum, yang mungkin bisa terjadi adalah perilaku manusia di ikat dan terikat dengan hukum, akan tetapi manudia yg berperilaku tidak pernah di hukum karena tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar kaidah hukum.
Wahai sekalian manusia ketahuilah bahwa perilakumu itu di ikat dan terikat dengan hukum, maka janganlah melakukan tindakan, perbuatan, atau ungkapan yg melanggar kaidah hukum, dan apabila melakukan tindakan, perbuatan atau ungkapan yg melanggar kaidah hukum, maka sudah pasti akan di perhadapkan pada pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme dan prosedur lenyekidikan, penyidikan, penuntutan, gugatan, persidangan dan penjatuhan hukum. Berperilakulah sesuai dengan kehendak kaidah hukum agar hidupmu, interaksimu atau pergaulanmu menjadi indah, menjadi nyaman, menjadi tenang dan menjadi tertib dan teratur.
Hukum dan hukuman adalah (a) instrumen yang di bentuk oleh lembaga negara yg di beri kewenangan itu; (b) instrumen yg di jadikan rujukan oleh penegak hukum untuk menguji atau mengontrol perilaku manusia; (c) instrumen yang di jadikan pedoman bagi warga masyarkat dalam berperilaku baik dalam prespektif individu maupun dalam perspektif lembaga atau organisasi baik organisasi negara maupun orgsnisasi sosial.
Bawa hukum kemana pun engkau berada dan pergi, gunakan hukum dimanapun engkau berada dan PATUHILAH hukum dalam kondisi dan keadaan apapun yg Anda hadapi dan alami, maka damai dirimu.
Palopo, 15 Juli 2916.