Selayarnews.com – Memasuki masa kampanye pemilihan Umum tahun 2019 yang meliputi pemilihan Presiden wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Bawaslu Kepulauan Selayar mulai gencar melakukan pengawasan dan menerima laporan pelanggaran kampanye.
Kali ini Bawaslu Kepulauan Selayar melakukan pemanggilan terhadap Camat Bontosikuyu Muhammad Basir, SH karena pada postingan media sosial di Facebook mengunggah foto peraga kampanye salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi.
Dalam surat panggilan Bawaslu nomor 036/K.Bawaslu.SN-08/HK.05.02/X/2018, Muhammad Basir,SH dipanggil untuk mengklarifikasi postngan di sosial media Facebook tertanggal 29 Oktober 2018 pukul 06.37 Wita.
“Jadi pemanggilan ini berdasarkan laporan hasil pengawasan Pemilu nomor 011/LHP/PM.00.02/X/2018 untuk melakukan klarifikasi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan Pelanggaran Pemilu” Tutur Komosioner Bawaslu Nurul Badriyah.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada kamis 1 November 2018 namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan Bawaslu, olehnya itu kami akan mengagendakan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan” Tambah Nurul Badriyah.
****
Ilham
Discussion about this post