Selayarnews.com- Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 31_PUU-VI/2018, yang mengamanatkan jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota dan jumlah Anggota PPK di Kecamatan minimal 5 Orang, KPU Kepulauan Selayar kembali melakukan seleksi untuk tambahan 2 Orang Anggota PPK di setiap Kecamatan. Hal ini diungkapkan Andi Nastuti, Komisioner KPU Kepulauan Selayar, hari ini Rabu 14/11.
Seleksi dilakukan dalam bentuk Wawancara yang dimulai sejak kemarin, Selasa 13/11. Peserta Seleksi merupakan Calon Anggota PPK yang masuk dalam 10 besar di tiap kecamatan pada seleksi PPK yang lalu.
” Jadi yang masuk sepuluh besar, 3 urutan teratas kan saat ini sementara menjabat, Jadi untuk penambahan 2 Anggota PPK yang baru, kita tinggal seleksi 7 Calon urutan berikutnya” Jelas Nastuti
Lebih lanjut Andi Nastuti, menyebutkan bahwa total keseluruhan Anggota PPK baru hasil seleksi nantinya sebanyak 22 Orang dengan rincian tiap PPK mendapat tambahan Anggota sebanyak 2 Orang.
Rencananya hasil seleksi tambahan PPK ini akan diumumkan pada tanggal 20 November 2018, mendatang, namun baru akan dilantik pada tanggal 02 Januari 2019.
***
As