Selayarnews.com- KPU Kepulauan Selayar hari ini Rabu 26/12 di Warkop Sem Jln. Rauf Rahman Benteng, menggelar Rapat penyusunan DPTb dan DPK, hal ini terbilang baru karena berbeda dengan gelaran Pemilu sebelumnya. Dimana pendataan DPTb biasanya dilakukan pada saat hari H Pemungutan suara.
Komisioner KPU Kepulauan Selayar Andi Nastuti, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut mendasari Surat Edaran KPU RI No 1543 Tahun 2018 tentang DPK dan DPTb Pemilu .
” Pada pemilu 2014, terjadi di sejumlah daerah pemilih DPTb kehilangan hak pilihnya dikarenakan perilaku mengurus pindah memilih menjelang hari pemungutan suara, khususnya pemilih yang pindah memilih karena tengah menempuh pendidikan serta bekerja diluar domisilinya”, Jelasnya
Ditambahkan pula bahwa, Pada pilkada yang telah dilaksanakan pada sejumlah daerah terdapat peristiwa DPT diperbaiki atas rekomendasi Bawaslu setempat karena terdapat pemilih DPK dalam jumlah besar di satu titik yang bila tidak dimasukan kedalam DPT, pemilih DPK berpotensi kehilangan hak pilihnya.
Selain itu beberapa alasan disampaikan oleh KPU RI yang menjadi pertimbangan pengaturan PKPU 32 Tahun 2018 terkait DPK dan DPTb:
1. pindah memilih harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu pemungutan suara;
2. akses pemilih DPTb terhadap surat suara;
3. pengalaman pemilu/pilkada sebelumnya realitas DPK yang selalu ada di Kab/Kota.
Realitas tersebut penting untuk dikelola oleh KPU secara sistematis dan terstruktur.
***
As