• Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Inside Selayarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, April 16, 2026
Selayarnews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

  • Lainnya
  • Peristiwa
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

  • Lainnya
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Selayar News
No Result
View All Result
Home Nasional

​Presiden Jokowi Ubah Aturan Baru Penerimaan CPNS, Ini Syaratnya

by admin
29/04/2017
0

Selayarnews.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen  Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam aturan yang baru saja dibuat tersebut, pemerintah mengubah sistem rekrutmen PNS dari manual menjadi komputerisasi.
Hal tersebut dilakukan guna menghasilkan aparatur nagara yang professional, memiliki etika profesi, bebas dari intervensi politik dan tentu saja bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang selama ini sangat marak terjadi.

Manajemen PNS tersebut termasuk penyusunan dan penetapan kebutuhan, pangkat dan jabatan, pengadaan, pola karir, pengembangan karir, promosi, mutasi, penggajian tunjangan, penilaian kinerja, disiplin, penghargaan, pemberhentian, jaminan hari tua dan perlindungan, serta jaminan pensiun.

READ ALSO

NasDem Selayar Kecam Keras Cover Tempo, Tegaskan Ikuti Sikap Nasional dan Soroti Pelanggaran Etika Jurnalistik

Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam di Bantaeng dan Bulukumba, PLN Kerahkan Pasukan Khusus PDKB TM

PP tersebut juga mencantumkan jika Jokowi berwenang menetapkan pengangatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Meskipun begitu, Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan penggantian PNS kepada menteri di kementerian dan kepala daerah.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama,” isi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.

Sementara untuk penyusunan dan penetapan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan dengan siklus anggaran. Untuk itulah setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis  jabatan PNS bedasarkan jabatan dan analisis beban kerja.

Lalu untuk kebutuhan PNS secara menyeluruh atau nasional, berdasarkan PP, akan ditetapkan oleh Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setiap tahun setelah mempertimbangkan pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.

Nah, juga di dalam PP tersebut diatur persyaratan untuk melamar menjadi PNS, berikut ini kriteriannya,

1.Usia pendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas pemintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau juga anggota polisiTidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah dan persyaratan lainnya akan ditentukan oleh PPK sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Adapun untuk seleksi PNS ada tiga tahap, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Sumber : Merdeka.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Terkait

ShareTweetShare

Related Posts

NasDem Selayar Kecam Keras Cover Tempo, Tegaskan Ikuti Sikap Nasional dan Soroti Pelanggaran Etika Jurnalistik
NEWS

NasDem Selayar Kecam Keras Cover Tempo, Tegaskan Ikuti Sikap Nasional dan Soroti Pelanggaran Etika Jurnalistik

15/04/2026
Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam di Bantaeng dan Bulukumba, PLN Kerahkan Pasukan Khusus PDKB TM
NEWS

Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam di Bantaeng dan Bulukumba, PLN Kerahkan Pasukan Khusus PDKB TM

15/04/2026
Ngopi Bareng di Lobi, Cara Humanis Kapolres Selayar Perkuat Soliditas Internal
NEWS

Ngopi Bareng di Lobi, Cara Humanis Kapolres Selayar Perkuat Soliditas Internal

15/04/2026
Bupati Selayar Lepas Distribusi Bantuan Pangan, 26 Ton Beras dan Paket Minyak
NEWS

Bupati Selayar Lepas Distribusi Bantuan Pangan, 26 Ton Beras dan Paket Minyak

14/04/2026
Rutan Selayar Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian dalam Rangka Peringatan HBP Ke-62
NEWS

Rutan Selayar Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian dalam Rangka Peringatan HBP Ke-62

14/04/2026
Pelantikan Tujuh Organisasi Mahasiswa ITSBM Selayar, Wakil Rektor Tekankan Peran Aktif Mahasiswa
NEWS

Pelantikan Tujuh Organisasi Mahasiswa ITSBM Selayar, Wakil Rektor Tekankan Peran Aktif Mahasiswa

14/04/2026

BERITA POPULER

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar  Rapsel Ali dari Selayar

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar Rapsel Ali dari Selayar

09/04/2023
Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

21/08/2023
Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

24/08/2023
Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

22/11/2022
Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

08/09/2020

PILIHAN EDITOR

Deng Ical Resmikan Internet Gratis di MTs. YAPIS Palemba, Dorong Digitalisasi Pendidikan dan UMKM Desa

Deng Ical Resmikan Internet Gratis di MTs. YAPIS Palemba, Dorong Digitalisasi Pendidikan dan UMKM Desa

26/05/2025
Misi Selamatkan Olahraga Selayar, Andi Israhuddin Siap Handle Kepemimpinan KONI

Misi Selamatkan Olahraga Selayar, Andi Israhuddin Siap Handle Kepemimpinan KONI

20/04/2025
Patroli KRYD Polres Selayar Sasar 4 Anak Sedang Pesta Miras, Orang Tua Diminta Peduli

Geger! 4 Anak di Selayar Terciduk Pesta Miras, Ada yang Masih SD

07/09/2025
Wabup Saiful Arif Buka Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 Lanjutan

Wabup Saiful Arif Buka Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 Lanjutan

13/05/2022

Recent Posts

  • NasDem Selayar Kecam Keras Cover Tempo, Tegaskan Ikuti Sikap Nasional dan Soroti Pelanggaran Etika Jurnalistik
  • Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam di Bantaeng dan Bulukumba, PLN Kerahkan Pasukan Khusus PDKB TM
  • Ngopi Bareng di Lobi, Cara Humanis Kapolres Selayar Perkuat Soliditas Internal
  • Bupati Selayar Lepas Distribusi Bantuan Pangan, 26 Ton Beras dan Paket Minyak

Kategori

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pemerintah Desa
  • Pemkab Selayar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Suara Parlemen
  • Techno
  • Wisata

Tentang Kami

Selayarnews.com

Media Selayarnews.com dibawah naungan PT.DIPA MEDIA NUSANTARA senantiasa memberikan berita berita teraktual, terpercaya dan berimbang sebagai salah satu referensi berita Tanadoang

Follow us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Inside Selayarnews.com

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pariwisata
  • Hukum
  • KPPN Benteng
  • Lainnya
  • Peristiwa

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved