Selayarnews.com – FA, 29 tahun diamankan Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar. FA ditengarai sebagai pengedar Narkoba Jenis Shabu.
FA yang sehari-hari berprofesi sebagai Sopir diamankan pada hari Senin 01/8 Agustus 2016 sekira jam 09.00 wita di Jln. dijalan Poros Pamatata Desa Bungaya kec Bontomatene Kab . Kepulauan Selayar. Ia diamankan karena pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan padanya 2(dua) sachet Narkoba jenis Shabu. Seperti dikutip dari tribratanews.com, Petugas Sat Narkoba Bripka Budiman, menuturkan bahwa selain mengamankan tersangka bersama dua Paket Shabu, polisi juga mengamankan 2(dua) buah Telepon Seluler . ” Saat ini FA di amankan diruang Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, untuk diperiksa dan proses hukum lebih lanjut” Jelas Budiman.
Sementara itu Kapolsek Benteng AKP Ramli RA menyatakan bahwa dari Catatan Polsek Benteng yang bersangkutan juga pernah tersangkut Kasus pencurian yang ditangani di Polsek Benteng.
Sehubungan dengan Penangkapan FA, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Said Anna Fauza, SIK menyatakan bahwa hal ini membuktikan bahwa barang haram ini masih beredar di Selayar, dan untuk itu Polres Kepulauan Selayar akan terus melakukan upaya pemberantasan Narkoba di Bumi Tanadoang. “Tidak ada Toleransi terhadap Narkoba, kita akan berantas Narkoba, baik itu masyarakat umum ataupun petugas” Tegas Kapolres.(As)