Selayarnews.com – Plt Kepala Dinas Perhubungan Andi Abdulrahman, S.E.,M.Si, secara resmi meluncurkan program layanan aduan masyarakat Layanan Asprasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) untuk instansi
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yg disingkat LAPOR merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka memberi ruang aspirasi kepada masyarakat, disamping itu layanan ini juga merupakan wahana pengaduan tentang layanan transportasi di Kepulauan Selayar.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan secara maksimal layanan ini. Untuk smntara layanan pengaduan masih menggunakan perangkat yg sederhana, akan tetapi tahun depan kami akan memaksimalkan kinerja perangkat yg ada dgn menambah perangkat2 tambahan” Ujar A.Abdul Rahman.
“Dengan ada nya keterbukaan publik ini akan menjadi jembatan pemerintah dengan masyarakat dalam melakukan program program strategis dan memaksimalkan pelayanan terutama dalam pelayanan Dishubkominfo” tambahnya.
“aduan yang masuk melalui layanan itu akan diteruskan ke kepala dinas, kepala bidang di dishub serta Bupati juga memonitor aduan yang masuk” Tutup Plt.Dishubkominfo ini.
Untuk tahap awal aduan atau saran bisa melalui sms, email dan di akun facebooknya dishubkominfo, SMS Hotline : 08535 66 44444
Facebook : Dishub Kepulauan Selayar, E-mail : dishubsly@gmail.com.
Untuk memaksimalkan sosialisasi layanan ini tak tanggung tanggung Dishubkominfo menjalin kerjasama dengan media selayarnews.com untuk menerima layanan Pengaduan dari masyarakat.
“Untuk saat ini masyarakat Yang ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran bisa langsung melalui banner “LAPOR” di website selayarnews.com” Ujar Darmawan, Pimpinan Redaksi selayarnews.com.
Darmawan mengapresiasi terobosan dari kepala dishubkominfo kep.Selayar yang membuka layanan aduan ini demi meningkatkan layanan publik serta transparansi pelayanan.
“Kita berharap program ini bisa diikuti oleh semua SKPD lingkup kabupaten kepulauan Selayar dan kedepannya bisa ditingkatkan lebih modern lagi. Layanan Pengaduan di website Selayarnews.com bisa melampirkan bukti foto atau video maupun rekaman suara dilapangan jika ada petugas yang menyalahi aturan maupun Pungli” tandas Pimpinan Redaksi selayarnews.com ini. (DA)