Selayarnews – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan sejumlah sertipikat tanah wakaf kepada para nadzir masjid di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Penyerahan ini dilaksanakan usai upacara peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Selayar, Senin (25/8/2025).
Prosesi penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh sejumlah pejabat daerah, diawali oleh Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, kemudian Wakil Bupati, Drs. H. Muhtar, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Apreza Darul Putra, SH., MH., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, Dr. Nur Aswar Badulu, S.Ag., M.Ag., dan terakhir oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan, Ratna Zainuddin, SE, yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Subbag TU Kantor Pertanahan, Ratna Zainuddin, menyampaikan bahwa program sertipikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf di seluruh wilayah, termasuk di Selayar. Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga memastikan tanah wakaf dapat benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan ibadah dan sosial.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa tanah wakaf memiliki kepastian hukum sehingga keberadaannya lebih terlindungi. Sertipikat ini bukan hanya dokumen legal, tetapi juga menjadi bentuk jaminan agar tanah wakaf benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan,” ujar Ratnawati.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini juga merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Kejaksaan Negeri, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar. Kolaborasi lintas sektor tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memperkuat pengelolaan tanah wakaf secara profesional, serta melindungi aset-aset keagamaan agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Nazhir penerima sertipikat menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas perhatian pemerintah melalui Kantor Pertanahan. Mereka berharap agar program ini terus berlanjut sehingga seluruh tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat memiliki legalitas yang jelas dan kuat.
Kegiatan ini turut disaksikan unsur Forkopimda, pejabat Kejaksaan Negeri Selayar, serta tokoh masyarakat. Momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-80 ini menjadi simbol sinergi bersama dalam pelayanan publik, khususnya dalam perlindungan dan pemanfaatan aset wakaf untuk kesejahteraan umat di Kabupaten Kepulauan Selayar.
(Red)























