Benteng – Rapat Koordinasi terkait kegiatan Destructive Fishing yang marak terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan kali ini digelar di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar. Dalam kegiatan itu dihadiri langsung oleh Halid Yusuf selaku Direktur pengawasan, pengelolaan sumberdaya kelautan Ditjend PSDPK Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta rombongan.
Selain itu, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Saiful Arif juga turut hadir Makkawaru selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Irwan Baso selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Forkopimda, Camat, Lurah dan Kepala Desa serta para pengawas PSDKP, Sabtu (3/7).
“Ini merupakan kegiatan prioritas nasional bahwa penanggulangan Destructive Fishing sudah menjadi keharusan kita semua baik itu pemerintah di tingkat pusat, daerah seluruh aparat penegak hukum didalam menanggulangi hal ini,” Ungkap Halid Yusuf selaku Direktur pengawasan, pengelolaan sumberdaya kelautan Ditjend PSDPK Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ditemui.
Ia menjelaskan bahwa pentingnya penanggulangan ini harus sampai kepada lapisan masyarakat tingkat bawah agar tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak keberlangsungan hidup di wilayah laut.
“Masyarakat juga harus dengan kesadaran sendiri agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara pengeboman, penyetruman dan pembiusan,” Imbuhnya.
Halid Yusuf menekankan bahwa seluruh tindakan Destructive Fishing khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar harus ditindaki secara serius dengan ketentuan regulasi yang ada.
“Sudah banyak laporan yang masuk dan Provinsi Sulsel adalah angka tertinggi terkait kegiatan DF (Destructive Fishing). Tindakan tegas kita lakukan bisa dengan dikenakan pidana undang-undang perikanan nomor 31 itu kurungan badan selama 6 tahun dan denda 1,2 Milliar sedangkan dalam undang-undang nomor 27 tahun 2007 itu denda minimal 2 tahun kurungan badan dan denda 2 Milliar lalu maksimalnya 10 tahun kurungan dan 10 Milliar denda,” Tegasnya.
Selain itu, menurutnya, ada juga beberapa cara yang dilakukan dalam rangka penanggulangan DF di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Cara soft yaitu memberikan pengetahuan melalui sosialisasi kepada masyarakat pesisir ataupun masyarakat secara umum untuk memberikan pemahaman kepada mulai dari SMP, SMA hingga ke perguruan tinggi dan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan DF minimal dengan langkah tidak membeli ikan dari hasil DF,” Terangnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan akan melakukan operasi pasar dan menyampaikan sanksi-sanksi kepada masyarakat.
“Bagi siapa yang melakukan penjualan ikan dari hasil DF tolong laporkan pada pihak berwajib dan bagi siapa saja yang menampung hasil tangkapan dari hasil DF kita akan ambil tindakan tegas,” Paparnya.
Kedepannya, lanjut Halid Yusuf, PSDKP akan mulai melakukan fokus dalam pemberantasan DF mulai dari Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Kebetulan disini ada Kepala Pangkalan PSDKP Bitung yang wilayah jangkauannya sampai ke Selayar dan dengan 2 armada dan beberapa speedboat pendukung untuk melakukan pengawasan dengan minimal akan berada di Selayar selama 1 minggu atau 1 bulan dan kita akan fokus mulai dari Selayar agar pemberantasan DF ini dilakukan secara continue dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” Tukasnya.
Terakhir Halid Yusuf mengharapkan agar jangan sampai ada lagi kegiatan DF di Selayar.
“Masyarakat harus transparan. Laporkan ke penegak hukum, ke pengawas PSDKP, informasikan dan informasinya harus update,” Kuncinya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan di Kabupaten Kepulauan Selayar atas permintaan Pemerintah Daerah karena maraknya isu Destructif Fishing dan terbatasnya kewenangan pengawasan di Selayar.
“Sehingga Pemda meminta ke pemerintah pusat melalui Dirjend PSDKP untuk melakukan kegiatan seperti ini sehingga kedepannya semoga bisa lebih aktif lagi dan ada sinergi antar penyidik karena memang kita di selayar ada berbagai keterbatasan dan itu dirasakan penyidik kita yang ada karena luasnya wilayah laut kita,” Ungkap Makkawaru.
Ia juga membeberkan bahwa dalam hasil rapat koordinasi penanggulangan Destructif Fishing (DF) ini telah dicapai 11 poin kesepakatan yang nantinya alan segera diterapkan di Kabupaten Kepulauan Selayar diantaranya :
- Pertama adalah PSDKP mendukung pelaksanaan kearifan lokal seperti one day no fishing
- menggencarkan kegiatan di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mendukung rencana KEK Pariwisata dan KIPT,
- Semua instansi bersama memberikan yang terbaik agar penanggulangan DF bisa menjadi lebih mudah,
- Meningkatkan pembinaan Pokmaswas,
- Perjanjian kerjasama antara Ditjend PSDPK Kementerian Kelautan dengan Dinas Perikanan untuk operasi pengawasan,
- RAD penanggulangan DF di Kabupaten Kepulauan Selayar segera di sahkan dan diimplementasikan,
- Perlunya meningkatkan upaya pencegahan melalui kampanye dan edukasi,
- Pengenaan sanksi tegas berupa pidana dan denda bagi pelaku DF,
- Perlunya komitmen antar kepala desa agar penanggulangan bisa lebih menyeluruh,
- Perlu dibentuk forum tindak pidana perikanan sebagai tindak lanjut RAD penanggulangan DF
- Memikirkan solusi bagi masyarakat sebagai alternatif mata pencaharian,” Tutupnya.
Bolls






















