Selayarnews.com – Polres Kepulauan Selayar menangkap NRS salah seorang pemuda berusia 23 Tahun pelaku penyebar paham radikal dan teror melalui media sosial Facebook selasa 3 Januari 2016.
Pelaku sebelumnya telah melakukan teror ke email humas Pemkab Selayar dan aktif menyebarkan paham radikal melalui sosial media Facebook dan disebar di group Facebook pembaca Tanadoang pos.
Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan akun palsu dengan sebutan Salim Mubaraq. Pelaku mulai melakukan teror mulai tanggal 29 Desember 2016 dengan mengancam akan melakukan pengeboman terhadap gereja pasar lama pada malam tahun baru.
Pelaku yang sehari hari berprofesi sebagai Tenaga Honorer di instansi pemerintah daerah kepulauan selayar dan alumni salah satu kampus swasta di Makassar mengaku iseng melakukan aksinya untuk mengerjai Polres kepulauan selayar.
Dalam penangkapan ini Polres Selayar mengamankan barang bukti berupa empat Buah Handphone, satu unit CPU dan Monitor dan akun email beserta password yang digunakan untuk melakukan teror.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Da)