Selayarnews.com – Tim terpadu dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP dan OPD terkait turun melalukan penertiban penjual eceran BBM tanpa izin dalam wilayah Kecamatan Benteng, Rabu (3/07/2019).
Hal ini merupakan tindaklanjut pasca pertemuan dengan semua para Kepala Lingkungan dan beberapa tokoh masyarakat beberapa waktu lalu, dimana pengecer BBM tanpa izin diberi tenggang waktu sampai Tanggal 30 Juni untuk menghabiskan bbmnya.
Dalam penertiban ini dipimpin langsung oleh ketua tim terpadu Kasatpol PP. Drs. Ahmad Aliefyanto, M.M., Pub., yang dibagi menjadi 3 tim dengan menyisir wilayah Kelurahan Benteng, Kelurahan Benteng Selatan dan wilayah Kelurahan Benteng Utara.
Kabag. Ekonomi Setda Kepulauan Selayar Muhammad Arsyad yang ikut langsung melalakukan penertiban mengatakan bahwa fakta di lapangan sampai hari ini masi ditemukan penjual eceran BBM tanpa mengantongi izin.
Kendati demikian sebagian besar penjual eceran BBM dalam Kota Benteng sudah mengosongkan jualannya, setelah diberi tenggang waktu sampai tanggal 30 Juni kemarin.
Untuk yang masih ditemukan menjual eceran diberi tenggang waktu untuk menghabiskan dan menghentikan penjualan BBM eceran sampai 6 Juli mendatang. Dalam keterangannya penjual eceran tersebut mengaku belum dapat pemeberitahuan sebelumnya.
Muh. Arsyad berharap dengan penertiban penjual BBM eceran ini, dapat berefek pada kurangnya antrian di APMS. Ia menjelaskan bahwa pengakuan penjual eceran BMM, bahwa BBM yang didapatkan itu melalui para pengantri yang bolak balik masuk APMS.
Kabag Ekonomi juga sudah menghubungi pihak pertamina Makassar, meminta dukungan untuk menjamin peningkatan pelayanan APMS, antara lain jam buka pelayanan mulai jam 07.00 pagi minimal sampai jam 08.00 malam.
Kasatpol PP Ahmad Aliefyanto yang dikonfirmasi mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan hari ini masih sebatas peringatan. Namun jika batas waktu sampai 6 Juli dan belum juga diindahkan maka akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara Asisten Ekbangkes Ir. H. Arfang Arif melalui pesan WhatsApp menuturkan tujuan penertiban penjual BBM eceran antara lain mencegah terjadinya pelanggaran hukum akibat penjualan BBM ilegal, mengurangi antrian pengecer di APMS, mengurangi resiko terjadi kebakaran akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai, serta mengurangi penjualan BBM bersubsidi di atas harga yg ditentukan pemerintah. (IM)