Selayarnews-Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tipe A2 Benteng menggelar sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun 2024 yang diikuti oleh sejumlah mitra satuan kerja di Aula Sapolohe KPPN Benteng, Kamis (03/10/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala KPPN Benteng Arwin Fathurrakhman menekankan beberapa hal terkait realisasi APBN. Diantaranya mengajak mitra agar mempedomani batas waktu yang mengatur semua jenis SPM terkait pengeluaran. Hal itu dilakukan bertujuan untuk meminimalisisr potensi penolakan SPM.
Arwin juga mengingatkan untuk tidak menunda penyetoran Pajak dan PNBP, khusus sisa UP/TUP. Adapun batas akhir penyetoran hingga 31 Desember 2024 pukul 22.00 Wita.
“Jika ragu terkait dengan akun dan atau jumlah yang harus disetorkan silahkan berkoordinasi dengan seksi VeraKI KPPN Benteng,” pungkasnya.
Diketahui bahwa akhir tahun anggaran penuh dengan agenda pekerjaan yang cukup padat. Kendati KPPN Benteng tetap berkomitmen untuk memegang teguh integritas dan memberikan layanan yang terbaik dengan tarif layanan Rp. 0,- (Nol rupiah), serta menolak segala bentuk gratifikasi.
KPPN Benteng berharap agar seluruh satker mitra kerja dapat mempedomani PER-13/PB/2024 dan proaktif melakukan monitoring perkembangan informasi melalui WAG KPPN terkait akhir tahun anggaran 2024. (Aj)