Selayarnews– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Bungaiya, Kecamatan Bontomatene, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Tim Jaksa Penyidik yang terdiri atas Syakir Syarifuddin, S.H., M.H., Nurul Anisa, S.H., dan Monika Ardia Ningsi Massora, S.H., M.Kn. Tim juga didampingi oleh Satuan Khusus Penanganan Pertama Bukti Elektronik (Digital Evidence First Responder/DEFR) atau SAK PENAK è, yang bertugas menangani bukti elektronik yang ditemukan di lapangan.
Tindakan hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-521/P.4.28/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-551/P.4.28/Fd.2/07/2025 tanggal 2 Agustus 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Selayar Syakir Syarifuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Penggeledahan berlangsung di dua lokasi, yakni rumah pribadi Kepala Desa Bungaiya dan Kantor Desa Bungaiya. Di rumah pribadi, ruang-ruang yang digeledah meliputi ruang tamu, kamar tidur, ruang keluarga, dapur dan gudang. Sementara di Kantor Desa, area yang menjadi sasaran meliputi ruang Kepala Desa, ruang Sekretaris Desa, ruang para Kepala Urusan (Kaur), ruang para Kepala Seksi (Kasi), aula, serta gudang.
“Untuk yang disita itu bukti Dokumen dan alat bukti elektronik, Untuk besaran kerugian negaranya nanti setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Negara” kata Kasi Pidsus Syakir Syarifuddin.
Selama proses penggeledahan, kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Camat Bontomatene, Rusmin, S.Sos., M.M., dan Kepala Dusun Bonelohe, Muhammad Anwar. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
(Red)























