Selayarnews-Polres Kepulauan Selayar memastikan siap mengawal pelaksanaan Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar Nomor 435.a/500.2/X/2025 tentang Himbauan Penjualan Beras Sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterbitkan pada 28 Oktober 2025. Edaran tersebut merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Selayar dalam menjaga stabilitas harga pangan, menjamin keterjangkauan, dan ketersediaan beras bagi masyarakat di daerah.
Dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati H. Muhammad Natsir Ali, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, distributor, dan pedagang beras wajib menjual beras sesuai HET yang berlaku di zona Sulawesi, yakni beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram. Selain itu, pedagang dilarang melakukan penimbunan, spekulasi, atau manipulasi harga yang dapat mengganggu stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Muh. Rifai, SH., MH., selaku Ketua Satgas Pangan Kabupaten Selayar, menyampaikan bahwa pihaknya bersama lintas instansi telah melakukan pemantauan langsung terhadap harga jual beras di sejumlah pedagang Pasar Sentral Bonea Benteng pada awal November 2025. Dari hasil pantauan lapangan, harga beras di pasaran masih berada dalam kisaran yang relatif stabil dan tidak melebihi ketentuan HET.

“Satgas Pangan menemukan harga beras premium di lapangan masih bervariasi antara Rp12.000 hingga Rp14.000 per kilogram, sementara beras medium dijual antara Rp12.000 hingga Rp13.000 per kilogram. Beberapa pedagang juga menjual beras curah dengan harga mulai Rp11.000 per kilogram,” jelas IPTU Rifai.
Adapun hasil pantauan terhadap beberapa pedagang di Pasar Sentral Bonea antara lain:
• Ibu Fatimah, menjual beras premium seharga Rp12.000/kg.
• Ibu Sumarni, menjual beras premium Rp13.500/kg, beras medium Rp13.000/kg, dan beras curah Rp12.000/kg.
• Ibu Yatuni, menjual beras premium Rp14.000/kg dan beras medium Rp12.000/kg.
• Ibu Suharti, menjual beras premium Rp14.000/kg dan beras medium Rp12.500/kg.
• Ibu Mina, menjual beras premium Rp13.000/kg, beras medium Rp12.000/kg, dan beras curah Rp11.000/kg.
Kasat Reskrim menegaskan, hasil pengecekan ini menunjukkan bahwa harga beras di Kabupaten Kepulauan Selayar masih dalam batas wajar dan tidak ada indikasi penimbunan maupun permainan harga di tingkat pedagang.
“Kami terus mengingatkan agar pedagang mematuhi ketentuan HET dan tetap transparan dalam menampilkan harga jual. Satgas Pangan akan melakukan pengawasan rutin dan bertindak tegas bila ditemukan pelanggaran,” ungkap IPTU Rifai.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten dalam menjaga stabilitas harga pangan di daerah serta menegaskan dukungan penuh Polres Selayar terhadap kebijakan tersebut.
“Kami dari Polres Selayar siap mengawal penuh pelaksanaan surat edaran Bupati ini di lapangan. Saya telah memerintahkan Kasat Reskrim dan seluruh personel yang tergabung dalam Satgas Pangan untuk bekerja maksimal dan responsif dalam setiap kegiatan pengawasan harga beras,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa sinergi antara Polri, Pemerintah Kabupaten, dan instansi terkait merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjamin stabilitas pangan serta melindungi masyarakat dari gejolak harga bahan pokok. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.
(HMS/Red)























