Selayar – Muh. Basli Ali selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat. Hal itu tertuang dalam surat dengan nomor : 501/02/I/2021/Disperindagkum tentang protokol pelayanan pengunjung pada restoran, warung makan, cafe dan warung kopi saat masa pandemi Covid-19.
Dalam surat Himbauan itu, Muh. Basli Ali menekankan 7 poin penting yang harus dipatuhi sebagai upaya dalam menekan dan menghentikan penyebaran virus Covid-19 khusunya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Di poin pertama, Muh. Basli Ali menghimbau agar seluruh pelayan dan pengunjung wajib menggunakan masker kecuali saat sedang menikmati hidangan yang dipesan.
Kedua, pengaturan meja makan harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengatur jarak pengunjung minimal 1,5 Meter
Ketiga, jam pelayanan dibatasi sampai dengan 19:00 WITA
Selain mengatur tentang para pengelola,
pada poin ke empat Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar juga mengatur bahwa para pengunjung hanya bisa berada di dalam restoran, warung makan, cafe dan warung kopi maksimal 1 (satu) jam.
Kelima, menyiapkan sarana cuci tangan dan sabun sebelum pintu masuk restoran, warung makan, cafe dan warung kopi.
Selain himbauan tersebut diatas, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar dalam poin keenam juga menekankan agar menggunakan jasa penjualan online dengan sistem pengantaran (delivery) dengan bekerjasama dengan pelaku usaha pengantaran barang serta pelaku usaha pembayaran online atau non-tunai.
Terakhir, himbauan tersebut diberlakukan hingga adanya evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan akan disampaikan melalui surat Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.
Bolls























